Reduce bounce ratesindo Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id —

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Tersangka berinisial MAIS alias Ican, 20 tahun, warga Kelurahan Muara Sentosa, ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu 9 September 2026 dini hari sekitar pukul 02.35 WIB di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Idik IPDA Martshal TDP Meliala, S.H., langsung bergerak melakukan penyamaran undercover buy.

“Petugas berpura-pura memesan 10 butir ekstasi seharga Rp150.000 per butir kepada pelaku. Begitu pelaku datang mengendarai sepeda motor dan hendak menyerahkan barang pesanan, tim di lapangan langsung memergoki dan mengamankannya,” terang AKP Yudi.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 
1. 10 butir pil diduga ekstasi seberat bersih 3,40 gram. Rinciannya 5 butir berwarna pink logo Santa Klas dan 5 butir berwarna kuning logo Gorila
2. 1 unit ponsel warna silver
3.  1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6765 OB yang digunakan pelaku

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial G. Petugas sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah G yang didampingi Kepala Lingkungan setempat. Namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam penyelidikan lidik.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 109 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan