Ketapang,Kalbar-IndoMetro.id.
Dengan adanya sanksi terhadap tiga PBPH di Ketapang serta penindakan terhadap dugaan perambahan kawasan hutan, pertanyaan berikutnya tidak lagi sebatas siapa yang dikenai sanksi, tetapi sejauh mana Pemerintah Kabupaten Ketapang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wilayahnya sendiri.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo tentu patut menjelaskan kepada masyarakat: sejauh mana pemerintah daerah mengetahui kondisi kawasan yang kemudian terdampak Karhutla, langkah pengawasan apa yang telah dilakukan sebelum kebakaran meluas, dan apa tindakan konkret Pemkab setelah Kemenhut menemukan persoalan di lapangan?
Sabtu,12/9/2026.
Sebab, jika pemerintah pusat harus turun langsung melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi kepada perusahaan, bahkan mengamankan alat berat dalam dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan, publik wajar bertanya: di mana posisi pengawasan pemerintah daerah selama persoalan tersebut berlangsung?
Pertanyaan ini bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan bahwa penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan pemberian sanksi setelah kejadian. Pemerintah daerah juga harus mampu menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan sejak dini, secara terbuka, konsisten, dan tidak tebang pilih.
Publik Ketapang berhak mendapatkan jawaban yang jelas.
Apakah setelah adanya langkah tegas Kemenhut, Pemkab Ketapang akan memperkuat pengawasan dan membuka informasi mengenai tindak lanjutnya kepada masyarakat? Ataukah persoalan Karhutla kembali menjadi siklus tahunan yang baru mendapat perhatian ketika api telah membesar dan asap mulai dirasakan masyarakat?
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi seberapa serius pemerintah mencegah api kembali muncul. Dan di titik inilah, publik Ketapang kini menunggu bukti kerja nyatabukan sekadar pernyataan.
Perwarta:Irfan



Posting Komentar untuk "Bupati Ketapang Perlu Menjelaskan Kepada Masyarakat Sejauh Mana Penanganan Pemerintah Daerah Untuk Karhutla"