TANJUNGBALAI | Indometro.id —
Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pengedar narkoba cair jenis Etomidate dan pil ekstasi di lobi salah satu hotel di Kota Tanjungbalai, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.
Pelaku berinisial MDS alias Alung (39), warga Kecamatan Sei Tualang Raso. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika cair yang dikemas dalam cartridge vape.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Petugas berpura-pura memesan 30 cartridge vape berisi cairan Etomidate merek Thugs seharga Rp1.275.000 per unit.
Saat transaksi berlangsung, pelaku hanya mampu menyediakan 14 unit cartridge. Begitu barang bukti diserahkan kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan dan meringkus pelaku di lobi hotel tanpa perlawanan.
Penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan hotel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menyita 14 cartridge merek Thugs warna abu-abu berisi cairan diduga Etomidate, 10 butir pil ekstasi warna merah muda logo granat berat bersih 3,81 gram, tas selempang hitam merek Coach, uang tunai Rp904.000, dan 3 unit ponsel.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar telah kami amankan satu tersangka pengedar Etomidate dan ekstasi. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kasat. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Etomidate dan Ekstasi di Hotel"