Ketapang-Kalbar–IndoMetro.id
Persoalan bangunan yang diduga berdiri di atas atau menutup saluran drainase milik pemerintah di Kabupaten Ketapang kembali menjadi pertayaan warga. Persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan fungsi drainase dan penegakan aturan daerah, kini berkembang menjadi pertanyaan lain di tengah masyarakat, yakni mengenai pendistribusian dan pemungutan pajak terhadap bangunan yang selama ini dipersoalkan keberadaannya.
Berulang kali heri,selaku masyarakat menyampaikan informasi, kritik, maupun saran melalui pemberitaan media terkait keberadaan bangunan yang diduga berada di atas badan atau menutup akses saluran drainase pemerintah. Namun, hingga kini,heri menilai belum melihat adanya tindakan tegas dan terbuka dari pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang untuk memastikan status bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih serius.
Jika suatu bangunan benar-benar berada pada ruang atau fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi saluran drainase pemerintah, bagaimana status perizinan, pemanfaatan ruang, serta kewajiban pajaknya?
Masyarakat juga mempertanyakan apakah bangunan yang keberadaannya telah berulang kali menjadi perhatian publik tersebut tercatat sebagai objek pajak daerah dan bagaimana proses pendistribusian atau pengelolaan pajak atas objek tersebut.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pajak yang dibayarkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah jangan sampai pembayaran atau penerimaan pajak kemudian dipersepsikan sebagai pembenaran terhadap legalitas suatu bangunan yang secara tata ruang atau fungsi fasilitas publik masih dipersoalkan.
Sejumlah warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.
Sebab, menurut pandangan masyarakat, pajak dan legalitas merupakan dua persoalan yang berbeda. Pembayaran pajak pada dasarnya tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, tata ruang, maupun ketentuan pemanfaatan fasilitas milik pemerintah.
Justru karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah menjelaskan secara transparan mengenai status bangunan tersebut.
Apakah bangunan telah memiliki izin yang sesuai? Apakah lokasi bangunan berada pada lahan atau ruang yang diperbolehkan? Apakah terdapat persetujuan pemanfaatan ruang? Bagaimana status saluran drainase yang diduga tertutup atau terdampak bangunan? Dan apakah bangunan tersebut tercatat sebagai objek pajak daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Masyarakat juga mulai mempertanyakan sebuah kondisi yang dianggap janggal. Apabila pemerintah mengetahui adanya persoalan terhadap sebuah bangunan namun tidak mengambil tindakan atau memberikan penjelasan yang jelas, apakah kondisi tersebut pada akhirnya justru membuat sesuatu yang semestinya diperiksa menjadi seolah-olah dapat diterima?
Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab berdasarkan data dan kewenangan masing-masing instansi, bukan berdasarkan asumsi.
Karena itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait dinilai perlu membuka informasi sesuai kewenangannya, termasuk mengenai status drainase, status pemanfaatan ruang, perizinan bangunan, serta administrasi perpajakan yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah seharusnya tidak kesulitan memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar hukumnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap pemerintah tidak berhenti pada pendataan atau teguran administratif semata, tetapi mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan publik ini juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya instansi yang memiliki kewenangan terhadap pekerjaan umum dan drainase, tata
Masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa aturan hanya tajam terhadap masyarakat kecil, sementara bangunan yang berada di lokasi yang dipersoalkan dapat terus berdiri tanpa kejelasan.
Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan, melainkan kepastian hukum dan transparansi
Jika bangunan tersebut legal, jelaskan dasar legalitasnya.
Jika terdapat persoalan, jelaskan pula langkah penanganannya.
Dan jika pajak selama ini telah dipungut, pemerintah juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pembayaran pajak tidak otomatis menghapus kewajiban memenuhi izin, tata ruang, maupun aturan mengenai
Bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Masyarakat menunggu apakah persoalan ini akan benar-benar diperiksa secara menyeluruh atau kembali berhenti sebagai sorotan yang berulang tanpa penyelesaian.
Pewarta:Irfan



Posting Komentar untuk "Bangunan Diduga Menutup Drainase Kembali Disorot, Kini Distribusi Pajak Dipertanyakan"