Reduce bounce ratesindo Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rusunawa, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Tersangka berinisial AF alias An, 28 tahun, warga setempat, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar lokasi kejadian.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai IPDA M. Ruslan, S.IP., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit II langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di TKP, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Tanpa buang waktu, petugas langsung menyergap dan menggeledah badan tersangka,” ungkapnya.

Dari genggaman tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,48 gram.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di unit rusun yang menjadi tempat tinggal tersangka. Penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat.

Dari laci lemari kamar tersangka, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti tambahan, yaitu: 
1. 1 pack plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu berat kotor 3,48 gram
2. 1 buah pipet yang diruncingkan diduga sebagai sekop
3.  100 pack plastik klip kecil kosong

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang disita petugas dari tersangka mencapai berat kotor 7,96 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AF alias An mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa barang itu didapat dari seorang pria berinisial R yang saat ini dalam penyelidikan lidik.

Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 109 Ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?