Tulungagung –Indometro.id-Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tulungagung diminta tidak sekadar menjadi lembaga penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), tetapi harus menjadi motor penggerak pembinaan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin saat melantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tulungagung masa bakti 2026–2031 sekaligus mengukuhkan Dewan Hakim MTQ XXXII Tingkat Kabupaten Tulungagung Tahun 2026 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (3/9/2026).
“LPTQ tidak hanya menyelenggarakan lomba, tetapi juga harus melakukan pembinaan secara inovatif untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membaca, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an,” tegas Ahmad Baharudin.
Menurutnya, MTQ harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membumikan Al-Qur’an. Keberhasilan MTQ tidak hanya diukur dari jumlah juara yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana nilai-nilai Al-Qur’an mampu melahirkan generasi yang memiliki kecerdasan intelektual, kekuatan spiritual, dan akhlak mulia.
“MTQ bukan sekadar mencari juara. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an benar-benar hidup dan diamalkan dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Baharudin juga meminta Dewan Hakim MTQ XXXII menjalankan tugas secara profesional, objektif, independen, dan berintegritas. Penilaian harus berdasarkan kemampuan peserta serta ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, penilaian tidak boleh dipengaruhi asal daerah peserta, kedekatan personal, maupun kepentingan tertentu.
“Jangan sampai penilaian dipengaruhi oleh asal daerah ataupun kepentingan pribadi. Integritas dan objektivitas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Tulungagung Makrus Manan dalam laporan kegiatan menyampaikan, kepengurusan LPTQ periode 2026–2031 memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat pembinaan dan pengembangan potensi generasi Qur’ani di Kabupaten Tulungagung.
Pengangkatan Pengurus LPTQ masa bakti 2026–2031 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/2040/20:01:03/2026, sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang kepengurusan LPTQ masa bakti 2021–2026.
LPTQ Tulungagung akan memperluas penjaringan calon kafilah dengan menyasar berbagai lembaga pendidikan Islam. Pembinaan juga mencakup sejumlah cabang MTQ, mulai Tilawah, Tahfidz, Khat, Syarhil, Cerdas Cermat, Tafsir hingga Karya Ilmiah Al-Qur’an.
Selain itu, LPTQ akan memperkuat koordinasi dengan LPTQ kabupaten/kota se-Jawa Timur serta membangun kerja sama dengan pondok pesantren dan lembaga lainnya.
Monitoring pembinaan di seluruh kecamatan juga akan dilakukan agar program berjalan optimal dan merata.
Ahmad Baharudin menambahkan, pengembangan tilawatil Qur’an membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, LPTQ, ulama, pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Pemkab Tulungagung pun memastikan dukungan terhadap kepengurusan LPTQ yang baru sebagai upaya memperkuat pembinaan dan meningkatkan kualitas kafilah Tulungagung untuk menghadapi MTQ di tingkat provinsi maupun nasional.
Pelantikan pengurus LPTQ 2026–2031 dan pengukuhan Dewan Hakim MTQ XXXII diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan pembumian Al-Qur’an di Kabupaten Tulungagung, sekaligus melahirkan generasi yang religius, berprestasi, dan berakhlak mulia.


Posting Komentar untuk "Plt Bupati Ahmad Baharudin: LPTQ Harus Jadi Motor Pembinaan Al-Qur’an di Tulungagung"