Reduce bounce ratesindo PALU Laporkan PUPR Pesisir Barat ke Kejati Lampung, Minta Proyek dan Temuan Lama Dibongkar - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

PALU Laporkan PUPR Pesisir Barat ke Kejati Lampung, Minta Proyek dan Temuan Lama Dibongkar



Bandar Lampung, indometro.id – LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) resmi melaporkan sejumlah persoalan pengelolaan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 11 September 2026.

Ketua LSM PALU, Beni Radesta, meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri dokumen tender, kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, perusahaan pelaksana, hingga tanggung jawab pejabat teknis.

“Kami tidak meminta aparat percaya begitu saja kepada laporan kami. Tarik dokumennya, periksa kontraknya, cek fisiknya dan cocokkan pembayarannya. Kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas Beni.

PALU turut meminta sejumlah pekerjaan infrastruktur yang pernah menjadi sorotan diperiksa kembali, termasuk persoalan proyek jalan, kekurangan volume, pembayaran, serta tindak lanjut pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan maupun proses hukum sebelumnya.

Persoalan rehabilitasi kantor PUPR tahun 2021 yang sebelumnya dikaitkan dengan klaim sisa pembayaran puluhan juta rupiah juga diminta diuji melalui kontrak, progres pekerjaan, dan bukti pembayaran resmi.

“Nilai kontraknya berapa, fisik yang benar-benar terpasang berapa, pembayaran yang sudah keluar berapa dan jika terdapat kewajiban pengembalian, sudah masuk kas atau belum,” ujar Beni.

Menurut PALU, pemeriksaan perlu mencakup PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja, konsultan perencana dan pengawas, serta pihak yang memeriksa dan mengesahkan pembayaran sesuai kewenangannya.

Perusahaan yang memperoleh atau mengikuti paket pekerjaan secara berulang juga diminta ditelusuri apabila terdapat indikator hubungan kepemilikan, dokumen, tenaga, peralatan, atau afiliasi yang berpotensi memengaruhi persaingan.

Beni menegaskan, kemenangan perusahaan secara berulang bukan otomatis pelanggaran. Namun, apabila ditemukan kekurangan volume, pembayaran berlebih, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, persaingan semu, atau indikasi perbuatan melawan hukum, PALU meminta Kejati Lampung menindaklanjutinya secara profesional.

“Yang benar jangan diganggu, tetapi kalau ditemukan penyimpangan jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "PALU Laporkan PUPR Pesisir Barat ke Kejati Lampung, Minta Proyek dan Temuan Lama Dibongkar"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :