Reduce bounce ratesindo PABPDSI dorong percepatan Inpres pemanfaatan lahan untuk KDMP - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

PABPDSI dorong percepatan Inpres pemanfaatan lahan untuk KDMP


JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) mendorong pemerintah pusat mempercepat penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dorongan tersebut disampaikan melalui surat resmi PP PABPDSI kepada pemerintah pusat sebagai respons atas kendala yang dihadapi pemerintah desa dan pengurus KDMP dalam menyediakan lahan strategis untuk pembangunan gerai, pergudangan, kantor, serta fasilitas pendukung koperasi.

Ketua Umum PP PABPDSI H. Fery Radiansyah mengatakan kepastian lokasi menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat operasional KDMP di berbagai daerah.

“PP PABPDSI meminta pemerintah mempercepat penerbitan Instruksi Presiden yang memberikan kepastian mengenai pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah dan BUMN untuk lokasi KDMP. Banyak desa telah memiliki kelembagaan koperasi, tetapi masih menghadapi persoalan ketersediaan lahan dan tempat usaha yang representatif,” ujar Fery.

Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk menyatukan langkah kementerian, pemerintah daerah, BUMN, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.

Tanpa regulasi yang jelas dan terkoordinasi, kata Fery, pemanfaatan aset berpotensi berjalan lambat karena adanya perbedaan prosedur, kewenangan, dan penafsiran di masing-masing daerah.

PP PABPDSI menilai aset milik pemerintah daerah dan BUMN yang tidak atau belum dimanfaatkan secara optimal dapat dipetakan untuk mendukung pembangunan fasilitas KDMP.

Namun, pemanfaatan lahan tersebut, lanjut Fery, harus tetap dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, tercatat, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara maupun barang milik daerah.

“Kami tidak mendorong penggunaan aset secara sembarangan. Pemanfaatan lahan harus memiliki dasar hukum, persetujuan yang jelas, administrasi yang tertib, serta mekanisme pengawasan. Instruksi Presiden dibutuhkan agar setiap instansi memiliki arah dan kecepatan kerja yang sama,” tegasnya.

PABPDSI juga mengusulkan agar kebijakan tersebut mengatur mekanisme inventarisasi lahan, verifikasi status kepemilikan, penilaian kelayakan lokasi, pola pemanfaatan, jangka waktu penggunaan, pembagian tanggung jawab, hingga pengawasan dan evaluasi.

Selain aspek legalitas aset, organisasi tersebut menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penetapan lokasi KDMP di tingkat desa melalui Musyawarah Desa.

BPD, pemerintah desa, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, pelaku usaha lokal, kelompok perempuan, pemuda, petani, nelayan, dan unsur masyarakat lainnya dinilai perlu dilibatkan agar lokasi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan potensi ekonomi desa.

“Musyawarah Desa harus menjadi pintu utama dalam menentukan kebutuhan dan lokasi KDMP. Jangan sampai desa hanya menerima keputusan dari atas tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah, akses masyarakat, potensi usaha, dan keberlanjutan koperasi,” kata Fery.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP PABPDSI Ezi Fitriana mengatakan keberadaan Inpres akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan BUMN untuk mengambil langkah konkret dalam mendukung KDMP.

Menurut Ezi, regulasi tersebut juga diperlukan untuk mencegah persoalan hukum dan sengketa pada kemudian hari, khususnya terkait lahan yang belum memiliki kejelasan status, batas, peruntukan, maupun mekanisme kerja sama.

“Percepatan tidak boleh mengabaikan kepastian hukum. Setiap lahan yang akan digunakan harus bersih dan jelas statusnya, tercatat secara administratif, tidak sedang bersengketa, serta dituangkan dalam dokumen pemanfaatan atau kerja sama yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

PP PABPDSI mengusulkan sejumlah langkah kepada pemerintah, antara lain mempercepat penerbitan Inpres tentang dukungan aset dan lahan bagi pembangunan serta operasional KDMP.

Selain itu, pemerintah diminta memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN melakukan inventarisasi aset atau lahan yang berpotensi dimanfaatkan serta menyusun petunjuk teknis pemanfaatan aset yang sederhana, cepat, transparan, dan tetap memberikan kepastian hukum.

PABPDSI juga meminta agar penetapan lokasi memperhatikan hasil Musyawarah Desa, kebutuhan masyarakat, aksesibilitas, dan potensi ekonomi setempat serta melibatkan BPD dalam proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pemanfaatan lahan.

Organisasi tersebut turut mendorong adanya mekanisme untuk mencegah pengalihan, penguasaan, atau pemanfaatan aset oleh pihak tertentu di luar kepentingan koperasi dan masyarakat desa.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu membentuk mekanisme pengawasan terpadu dan kanal pengaduan apabila ditemukan persoalan hukum, konflik kepentingan, atau dugaan penyimpangan.

Fery menegaskan KDMP merupakan program strategis yang membutuhkan kerja bersama dan dukungan nyata dari seluruh unsur pemerintahan.

Menurut dia, penyediaan lahan yang legal, layak, dan strategis akan mempercepat koperasi menjalankan kegiatan usaha serta memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat.

“KDMP tidak boleh berhenti pada pembentukan kelembagaan. Koperasi harus segera memiliki tempat, kegiatan usaha, jaringan distribusi, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, dukungan lahan dari pemerintah daerah dan BUMN harus segera memiliki payung kebijakan yang kuat,” pungkas Fery.

PP PABPDSI menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian terkait, pemerintah daerah, BUMN, pemerintah desa, dan pengurus koperasi untuk memastikan pemanfaatan lahan bagi KDMP dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

Tentang PABPDSI

Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) merupakan organisasi nasional yang menghimpun anggota BPD dari seluruh Indonesia.

Organisasi tersebut berkomitmen memperkuat kapasitas dan kelembagaan BPD dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

 

 

Posting Komentar untuk "PABPDSI dorong percepatan Inpres pemanfaatan lahan untuk KDMP"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :