JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) mendorong pemerintah pusat mempercepat
penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemanfaatan lahan milik
pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pembangunan dan
operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dorongan tersebut disampaikan melalui surat resmi PP PABPDSI kepada
pemerintah pusat sebagai respons atas kendala yang dihadapi pemerintah desa dan
pengurus KDMP dalam menyediakan lahan strategis untuk pembangunan gerai,
pergudangan, kantor, serta fasilitas pendukung koperasi.
Ketua Umum PP PABPDSI H. Fery Radiansyah mengatakan kepastian lokasi menjadi
salah satu faktor penting untuk mempercepat operasional KDMP di berbagai
daerah.
“PP PABPDSI meminta pemerintah mempercepat penerbitan Instruksi Presiden
yang memberikan kepastian mengenai pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah
dan BUMN untuk lokasi KDMP. Banyak desa telah memiliki kelembagaan koperasi,
tetapi masih menghadapi persoalan ketersediaan lahan dan tempat usaha yang
representatif,” ujar Fery.
Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk menyatukan langkah
kementerian, pemerintah daerah, BUMN, pemerintah desa, dan seluruh pemangku
kepentingan.
Tanpa regulasi yang jelas dan terkoordinasi, kata Fery, pemanfaatan aset
berpotensi berjalan lambat karena adanya perbedaan prosedur, kewenangan, dan
penafsiran di masing-masing daerah.
PP PABPDSI menilai aset milik pemerintah daerah dan BUMN yang tidak atau
belum dimanfaatkan secara optimal dapat dipetakan untuk mendukung pembangunan
fasilitas KDMP.
Namun, pemanfaatan lahan tersebut, lanjut Fery, harus tetap dilakukan
melalui prosedur yang sah, transparan, tercatat, serta sesuai dengan ketentuan
pengelolaan barang milik negara maupun barang milik daerah.
“Kami tidak mendorong penggunaan aset secara sembarangan. Pemanfaatan lahan
harus memiliki dasar hukum, persetujuan yang jelas, administrasi yang tertib,
serta mekanisme pengawasan. Instruksi Presiden dibutuhkan agar setiap instansi
memiliki arah dan kecepatan kerja yang sama,” tegasnya.
PABPDSI juga mengusulkan agar kebijakan tersebut mengatur mekanisme
inventarisasi lahan, verifikasi status kepemilikan, penilaian kelayakan lokasi,
pola pemanfaatan, jangka waktu penggunaan, pembagian tanggung jawab, hingga
pengawasan dan evaluasi.
Selain aspek legalitas aset, organisasi tersebut menekankan pentingnya
pelibatan masyarakat dalam penetapan lokasi KDMP di tingkat desa melalui
Musyawarah Desa.
BPD, pemerintah desa, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, pelaku usaha
lokal, kelompok perempuan, pemuda, petani, nelayan, dan unsur masyarakat
lainnya dinilai perlu dilibatkan agar lokasi yang dipilih sesuai dengan
kebutuhan dan potensi ekonomi desa.
“Musyawarah Desa harus menjadi pintu utama dalam menentukan kebutuhan dan
lokasi KDMP. Jangan sampai desa hanya menerima keputusan dari atas tanpa
mempertimbangkan kondisi wilayah, akses masyarakat, potensi usaha, dan
keberlanjutan koperasi,” kata Fery.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP PABPDSI Ezi Fitriana mengatakan
keberadaan Inpres akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan BUMN
untuk mengambil langkah konkret dalam mendukung KDMP.
Menurut Ezi, regulasi tersebut juga diperlukan untuk mencegah persoalan
hukum dan sengketa pada kemudian hari, khususnya terkait lahan yang belum
memiliki kejelasan status, batas, peruntukan, maupun mekanisme kerja sama.
“Percepatan tidak boleh mengabaikan kepastian hukum. Setiap lahan yang akan
digunakan harus bersih dan jelas statusnya, tercatat secara administratif,
tidak sedang bersengketa, serta dituangkan dalam dokumen pemanfaatan atau kerja
sama yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
PP PABPDSI mengusulkan sejumlah langkah kepada pemerintah, antara lain
mempercepat penerbitan Inpres tentang dukungan aset dan lahan bagi pembangunan
serta operasional KDMP.
Selain itu, pemerintah diminta memerintahkan kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, dan BUMN melakukan inventarisasi aset atau lahan yang
berpotensi dimanfaatkan serta menyusun petunjuk teknis pemanfaatan aset yang
sederhana, cepat, transparan, dan tetap memberikan kepastian hukum.
PABPDSI juga meminta agar penetapan lokasi memperhatikan hasil Musyawarah
Desa, kebutuhan masyarakat, aksesibilitas, dan potensi ekonomi setempat serta
melibatkan BPD dalam proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pemanfaatan
lahan.
Organisasi tersebut turut mendorong adanya mekanisme untuk mencegah
pengalihan, penguasaan, atau pemanfaatan aset oleh pihak tertentu di luar
kepentingan koperasi dan masyarakat desa.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu membentuk mekanisme pengawasan terpadu
dan kanal pengaduan apabila ditemukan persoalan hukum, konflik kepentingan,
atau dugaan penyimpangan.
Fery menegaskan KDMP merupakan program strategis yang membutuhkan kerja
bersama dan dukungan nyata dari seluruh unsur pemerintahan.
Menurut dia, penyediaan lahan yang legal, layak, dan strategis akan
mempercepat koperasi menjalankan kegiatan usaha serta memberikan pelayanan
ekonomi kepada masyarakat.
“KDMP tidak boleh berhenti pada pembentukan kelembagaan. Koperasi harus
segera memiliki tempat, kegiatan usaha, jaringan distribusi, dan manfaat
ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, dukungan lahan dari
pemerintah daerah dan BUMN harus segera memiliki payung kebijakan yang kuat,”
pungkas Fery.
PP PABPDSI menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat,
kementerian terkait, pemerintah daerah, BUMN, pemerintah desa, dan pengurus
koperasi untuk memastikan pemanfaatan lahan bagi KDMP dilaksanakan secara tepat
sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
Tentang PABPDSI
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI)
merupakan organisasi nasional yang menghimpun anggota BPD dari seluruh
Indonesia.
Organisasi tersebut berkomitmen memperkuat kapasitas dan kelembagaan BPD
dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja
pemerintah desa.




Posting Komentar untuk "PABPDSI dorong percepatan Inpres pemanfaatan lahan untuk KDMP"