![]() |
| Ilustrasi,Koperasi Desa Merah Putih |
Opini - indometro.id - Koperasi dan ekonomi desa adalah tulang punggung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan melibatkan seluruh kalangan.
Saat ini lebih dari separuh penduduk miskin Indonesia tinggal di desa. Di sinilah ketimpangan antarwilayah paling terasa. Salah satu program prioritas pemerintah, yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diharapkan menyentuh akar persoalan ini.
Ada berbagai tantangan yang bisa kita bahas bersama yang setidaknya mencakup tiga dimensi: ekosistem bisnis desa, kapasitas manajerial, dan tata kelola masing-masing desa itu sendiri.
Perlu diingat bahwa menjalankan koperasi desa bukan sekadar administrasi birokrasi: ia membutuhkan kecakapan dalam manajemen keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, strategi pemasaran, penjaminan mutu produk, dan pemahaman mendalam atas dinamika sosial desa.
Kita menginginkan program KDKMP ini sukses, bukan hanya dalam angka omzet atau jumlah unit yang berdiri, tetapi juga dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Bahkan sempat heboh di Surabaya, KDMP kedapatan mengambil barang di pemasok jaringan ritel modern. Ini berarti KDMP tidak bersaing dengan produsen besar. Ia justru memukul langsung gerai ritel franchise—sebagiannya dikelola oleh warga biasa.
Harusnya, KDKMP berperan sebagai perantara dalam rantai nilai ekonomi desa: produk pertanian dan UMKM desa, menjadi pemasok produk ke toko-toko milik warga, menyalurkan program pemerintah seperti pupuk bersubsidi, LPG bersubsidi, dan bantuan sosial. Koperasi juga bisa menjadi kanal kredit program untuk pelaku usaha mikro.
Dengan fungsi seperti ini, KDKMP akan memperkuat ekosistem bisnis yang telah ada di desa, bukan menggantikannya.
Konstruksi kelembagaan yang demikian rumit ini berpotensi menimbulkan kebingungan administrasi dan hukum yang serius. Dan yang paling penting, marwah koperasi yang dari dan untuk desa jadi menghilang.
Tantangan kapasitas manajerial terhadap tekanan dari atas
Pemerintah perlu menyederhanakan struktur KDMP dengan menjadikannya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab, BUMDes memiliki fungsi kewilayahan yang jelas sehingga penggunaan tanah desa dan penyertaan modal dari Dana Desa menjadi tidak bermasalah secara hukum.
Program KDMP ini juga bisa jadi ajang pembersihan rekam jejak BUMDes perkembangannya masih lambat. Selama ini BUMDes dan koperasi desa diwarnai dua masalah kronis yaitu cenderung dikuasai kelompok elit desa serta lemahnya kapasitas pengelolaan bisnis.
Pemerintah perlu menetapkan standar kompetensi pengurus dan manajer KDKMP yang terukur, sekaligus membangun ekosistem pembelajaran yang masif dan berkelanjutan yang memprioritaskan kepentingan desa.
Kolaborasi dengan komunitas business coaching dan perguruan tinggi, khususnya yang memiliki program pengabdian masyarakat dan klinik bisnis, dapat menjadi opsi yang efektif dan efisien untuk mempercepat peningkatan kapasitas ini.
Opsi kedua adalah menetapkan aturan hibah dan peralihan aset yang tegas. Tanah dan bangunan yang saat ini berstatus aset desa atau milik BUMN, perlu dialihkan kepada KDMP melalui mekanisme hibah yang sah dan transparan.
Tanpa mekanisme ini, KDKMP akan terus beroperasi di atas fondasi kepemilikan yang kabur, yang pada gilirannya menghambat akses terhadap pembiayaan lanjutan, menimbulkan potensi sengketa aset, dan menciptakan keengganan pengurus untuk mengambil terobosan bisnis.
Kepastian hukum dan kesiapan penyelenggara jadi pilar penting agar program ini tidak layu sebelum berkembang. Pemerintah masih memiliki waktu dan instrumen regulasi yang cukup untuk memperbaiki arah program ini. (Penulis: Agus)**




Posting Komentar untuk "Koperasi Desa Merah Putih Sebaiknya Jangan Jadi Pengganggu Ekonomi dan Memicu Kriminalisasi Warga Desa"