KETAPANG, KALBAR–INDOMETRO.ID — Sebuah komentar warganet pada unggahan video TikTok yang menampilkan pemberitaan terkait sorotan terhadap dua lokasi Tempat Penjualan Kayu (TPK) di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, menjadi perhatian.
Dalam tangkapan layar yang beredar, akun TikTok @ajisantusias memberikan komentar terkait pemberitaan mengenai asal-usul kayu. Komentar tersebut menyebutkan bahwa persoalan asal-usul kayu tidak perlu ditanyakan kepada masyarakat dan memberikan pernyataan mengenai kayu ilegal maupun legal.
Sementara itu, terdapat pula komentar dari akun @voltdemoert yang menuliskan kalimat, “ndak dikasi duit diberitakan”.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dapat ditafsirkan sebagai tuduhan bahwa pemberitaan dilakukan karena tidak diberikan uang, padahal dalam komentar tersebut tidak disertai bukti, data, ataupun penjelasan yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.
Dalam prinsip jurnalistik, kritik maupun komentar publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut semestinya tetap disertai tanggung jawab, fakta, dan dasar yang jelas, terlebih ketika menyangkut reputasi seseorang maupun lembaga media.
Pemberitaan mengenai dua lokasi TPK di Benua Kayong sebelumnya mempertanyakan legalitas usaha serta asal-usul kayu yang diperjualbelikan, bukan secara otomatis menyatakan bahwa seluruh kayu di lokasi tersebut ilegal.
Karena itu, muncul pertanyaan. apa dasar atau bukti yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa sebuah pemberitaan dibuat karena tidak diberi uang?
Jika memang terdapat bukti adanya permintaan uang, pemerasan, atau pelanggaran etik jurnalistik, seharusnya hal tersebut dapat disampaikan secara terang dan dipertanggungjawabkan melalui bukti yang jelas serta mekanisme pengaduan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak memiliki dasar, komentar semacam itu berpotensi menjadi opini yang merugikan nama baik dan kredibilitas pihak yang diberitakan maupun media yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
IndoMetro.id menegaskan bahwa kritik dan koreksi terhadap pemberitaan terbuka untuk disampaikan. Namun, kritik hendaknya berbasis fakta, bukan tuduhan tanpa dasar.
Pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan juga memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika tuduhan tersebut benar, di mana buktinya? Jika tidak benar, mengapa tuduhan seperti itu disampaikan di ruang publik?
Pewarta:Irfan



Posting Komentar untuk " Komentar Netizen di TikTok Disorot, Diduga Mengandung Tuduhan Tanpa Dasar"