Ketua DPP Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur, Andi Ansong, menyatakan keprihatinan mendalam atas banyaknya temuan dan laporan masyarakat terkait konflik agraria dengan perusahaan. Ratusan sengketa lahan masih terjadi dan belum mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan.
“Kami heran, bagaimana perusahaan bisa memperoleh HGB, HGU, maupun izin pertambangan di atas kebun, tanah bersurat, bahkan kawasan permukiman masyarakat? Mengapa sertifikat dapat diterbitkan tanpa memastikan terlebih dahulu apakah terdapat hak masyarakat di atas objek tersebut?” tegas Andi Ansong.
Menurutnya, sebelum menerbitkan hak atas tanah, ATR/BPN wajib melakukan pemeriksaan dan verifikasi objek secara menyeluruh, termasuk memastikan riwayat penguasaan serta keberadaan hak masyarakat. Sangat tidak wajar apabila perusahaan tiba-tiba datang ke kampung membawa sertifikat, sementara warga telah menguasai dan mengelola tanah tersebut selama bertahun-tahun.
DPP ETH Kaltim menduga terdapat persoalan serius dalam proses penerbitan sejumlah sertifikat dan meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Apabila ditemukan permainan antara oknum ATR/BPN dan perusahaan, proses tersebut patut diduga sebagai perampasan tanah masyarakat secara terstruktur dan masif.
“Jangan sampai ulah oknum menimbulkan benturan dan pertumpahan darah di tengah masyarakat. Pemerintah dan aparat harus bertindak sebelum konflik semakin besar,” lanjutnya.
Andi Ansong juga mengingatkan organisasi kemasyarakatan dan lembaga independen agar tidak menjadi alat perusahaan yang tidak taat aturan.
Bantulah masyarakat yang terzalimi. Selama masyarakat bersatu melawan mafia tanah, insyaallah keadilan akan menang.




Posting Komentar untuk "Ketua DPP ETH Kaltim Geram, Usut Penertiban HGB Dan HGU Di Atas Tanah Masyarakat"