Reduce bounce ratesindo Jadi TGR, Diduga Dinas Pendidikan Prov Riau Tak Mau Mengembalikan Kerugian Negara Rp 208 Juta Akibat Kelebihan Pembayaran - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Jadi TGR, Diduga Dinas Pendidikan Prov Riau Tak Mau Mengembalikan Kerugian Negara Rp 208 Juta Akibat Kelebihan Pembayaran


Indometro.id -

Dinas Pendidikan Provinsi Riau di duga tak mengembalikan kelebihan pembayaran atas 19 paket pekerjaan Sebesar Rp.208.745.599,77.

Hasil pemeriksaan uji petik oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Tahun anggaran 2024antara lain :

  1.   Pekerjaan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMKM 1 Lubuk Dalam, pekerjaan pondasi, pekerjaan lantai, pekerjaan plafond

  2.   Pekerjaan Pembangunan RPS-KK Teknik Energi Biomassa SMKN 1 Lubuk Dalam Terdiri dari Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Lantai, pekerjaan plafond, Pekerjaan mekanikal elektrikal.

  3.   Pekerjaan Pembangunan RPS-KK Agrobisnis Tanaman perkebunan SMKN 2 Ukui, terdiri dari Pekerjaan Pas Dinding dan Plesteran, Pekerjaan Pintu dan Jendela, Pekerjaan lantai, pekerjaan plafond

  4.   Pekerjaan pembangunan pagar bagian depan dan bagian belakang SMKN 1 Tualang, terdiri dari Pekerjaan struktur dan pondasi, pekerjaan dinding dan plesteran

  5.   Pekerjaan rehabilitasi gedung kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

  6.   Pekerjaan Revitalisasi Kantin dan Gedung Dinas Pendidikan  provinsi Riau

  7.   Pekerjaan pembangunan Asrama Sekolah Menengah Atas (SMAN) Plus Provinsi Riau Terdiri dari Penyelenggaraan sistem managemen keselamatan konstruksi (SMKK), pekerjaan Pas Dinding dan Plesteran, pekerjaan rangka dan pasangan atap, plafon, pengecetan.

  8.   Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Pangkalan Kerinci, terdiri dari Pekerjaan Plafon, lantai dan penutup lantai, pengecatan, pekerjaan luar bangunan.

  9.   Pekerjaan pembangunan ruang serbaguna/Aula SMAN 2 Kandis Terdiri dari Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan penutup lantai dan penutup dinding, pekerjaan plafon

  10.   Pekerjaaan pembangunan ruang kelas Baru SMAN 2 Sungai Mandau, terdiri dari Pekerjaan tanah dan pondasi, dinding dan plesteran, atap dan rangka atap, plafon, instalasi listrik/armature, lantai dan penutup lantai, pengecetan.

  11.   Pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMAN 3 Minas, terdiri dari Pekerjaan Tanah dan pondasi, dinding dan plesteran, plafon, pengecetan.

  12.   Pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMAN 3 Pekan Baru Terdir dari Pekerjaan pondasi, plafond, instalasi listrik

  13.   Pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMAN 4 Pekanbaru terdiri dari Pekerjaan Pondasi, kuda-Kuda dan atap, lantai, plafond, saluran air hujan dan rabat keliling.

  14.   Pekerjaan konstruksi pembanguna Laboratorium Biologi SMAN Bernas Binsus terdiri dari Pekerjaan tanah dan pondasi, struktur, pas dinding dan plesteran, lantai, plafon, dan pengecetan.

  15.   Pekerjaan konstruksi pembangunan Laboratorium Fisika SMAN Bernas Binsus terdiri dari Pekerjaan tanah dan pondasi, struktur, lantai, pekerjaan plafond.

  16.   Pekerjaan konstruksi pembangunan laboratorium Komputer SMAN Bernas Binsus terdiri dari Pekerjaan Tanah dan Pondasi, Lantai, plafond, instalasi listrik.

  17.   Pekerjaan Konstruksi pembangunan Ruang Unit kesehatan Sekolah (UKS) SMAN Bernas Binus Terdiri dari Pekerjaan tanah pondasi, struktur, pas dinding dan plesteran, rangka dan pasangan atap, lantai, plafond, instalasi listrik, serta pengecetan.

  18.   Pekerjaan Konstruksi pembangunan ruang perpustakaan SMAN Bernas Binsus terdiri dari Pekerjaan Tanah dan pondasi, rangka dan pasangan atap, lantai, instalasi arus listrik, pengecetan.

  19.   Pekerjaan konstruksi pembangunan RKB SMAN 2 Lubuk Dalam Terdiri dari Pekerjaan Pondasi, pas dinding, plesteran, rangka, pasangan atap, lantai, plafond, kunci dan gantungan serta pekerjaan akhir

  20.   Pekerjaan konstruksi Pembangunan RKB SMAN 6 Tualang terdiri dari Pekerjaan penerapan SMKK, pondasi, struktur, Pas dinding, plesteran, rangka, pasangan atap, lantai, dan pekerjaan plafond.

  21.   Pekerjaan konstruksi Penambahan 4 Ruang kelas Sekolah SLBN Pembina Pekanbaru terdiri dari RKB 3 kelas, pekerjaan struktur, pas dinding, plesteran, plafond, luar bangunan.

  22.   Pekerjaan konstruksi Pembangunan Turap lanjutan Dan paving Block SLBN Gunung Sahilan.

   23.   Pekerjaan ruang kelas baru (RKB) SMAN Bernas Binsus terdiri dari Pekerjaan Instalasi Listrik, tempat duduk, pengecetan.


Pengamat : Kepala Dinas Wajib Bertanggugjawab

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H, CCFA mengatakan kepada sejumlah Media Senin (14/9/2026) Di Pekan Baru bahwa apa yang terjadi di Dinas Pendidikan provinsi Riau dimana ada sejumlah uang negara yang belum dikembalikan akibat dari kurangnya volume pekerjaan fisik atas belanja Modal Dan barang adalah Tanggungjawab kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau selaku Pengguna anggaran.

Lanjut Konsultan Publik Media ini menegaskan bahwa Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Riau  sudah menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dimana berdampak pada sanksi pidana, apalagi nilai uang sebesar Rp208.745.599,77 adalah sisa pengembalian TGR yang tidak di setorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Sebagaimana diancam dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi bawa "prngembalian kerugian Keuangan negara tidak menghapusKan Dipidananya Pelaku tindak pidana"

Pengamat Hukum anggaran dan Anti korupsi LSM LIRA ini menegaskan bahwa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bukan pidana, tetapi perbuatan yang menimbulkan TGR bisa sekaligus Menjadikan Tindak Pidana, TGR lebih Didahulukan Administrasinya, namun Aparat Penegak Hukum (APH) Tetap bisa memproses pidananya secara Terpisah.


Dinas Pendidikan Tak Bisa Di Hubungi.

Di hubungi melalui kontak resmi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Senin (14/9/2026) dengan nomor kontak (0761) 22552 - 21553 tidak bisa dihubungi, ini tentunya menambah deretan panjang Maladministrasi Dinas yang seharusnya membuka ruang komunikasi terhadap Publik, malah menutup total jangkauan komunikasi untuk publik.





(AS/IY)

Posting Komentar untuk "Jadi TGR, Diduga Dinas Pendidikan Prov Riau Tak Mau Mengembalikan Kerugian Negara Rp 208 Juta Akibat Kelebihan Pembayaran"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :