Reduce bounce ratesindo Debt Collector Bertindak Ilegal, Apakah Leasing Bisa Digugat? Ini Dasar Yurisprudensinya - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Debt Collector Bertindak Ilegal, Apakah Leasing Bisa Digugat? Ini Dasar Yurisprudensinya

Klik Gambar : Ilustrasi

INDOMETRO.ID — ARTIKEL HUKUM

Persoalan debt collector dalam praktik pembiayaan kendaraan sering kali tidak berhenti pada masalah tunggakan cicilan.

Ketika proses penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, mempermalukan konsumen, menyebarkan informasi mengenai utang, atau melakukan penarikan kendaraan dengan cara yang dipersoalkan secara hukum, konsumen memiliki persoalan hukum lain yang perlu dianalisis secara terpisah.

Pertanyaan pentingnya:

Apakah perusahaan leasing dapat digugat atas tindakan debt collector?

Jawabannya tidak dapat diberikan secara otomatis untuk setiap kasus. Namun, terdapat dasar hukum dan putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa tindakan perusahaan pembiayaan dalam melakukan atau mengendalikan penagihan dapat diuji melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila unsur-unsurnya terbukti.

Salah satu putusan yang relevan adalah Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg dalam perkara melawan PT Maybank Indonesia Finance. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian kendaraan dengan tetap memperhatikan kewajiban pembayaran sisa kredit.


BUKAN HANYA DEBT COLLECTOR, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN JUGA PERLU DIPERIKSA

Dalam menghadapi debt collector, konsumen sering langsung berfokus kepada orang yang datang ke rumah atau mengambil kendaraan.

Padahal, secara hukum perlu ditelusuri lebih jauh.

Siapa yang menugaskan?

Siapa yang memberikan kewenangan?

Apakah debt collector merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan?

Apakah terdapat surat tugas?

Apa prosedur penagihan yang diberikan perusahaan?

Apakah perusahaan mengetahui tindakan tersebut?

Apa respons leasing setelah menerima pengaduan?

Pertanyaan tersebut penting karena hubungan antara perusahaan pembiayaan dan pihak yang melakukan penagihan dapat menjadi bagian dari pembuktian.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur kegiatan penagihan kredit atau pembiayaan dan penggunaan pihak lain dalam kegiatan penagihan. OJK menjelaskan bahwa apabila PUJK menggunakan pihak lain untuk melakukan penagihan, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penagihan tersebut menjadi tanggung jawab PUJK yang bersangkutan.

Dengan demikian, penggunaan jasa debt collector tidak dengan sendirinya menghilangkan tanggung jawab perusahaan pembiayaan.


YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG: UNSUR PMH HARUS DIBUKTIKAN

Salah satu rujukan penting dalam perkara PMH adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2831 K/Pdt/1996.

Dalam putusan tersebut dikenal konstruksi bahwa penggugat harus membuktikan unsur-unsur PMH, antara lain:

  1. adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum;
  2. adanya kerugian;
  3. adanya kesalahan atau kelalaian;
  4. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Konstruksi tersebut kemudian dikutip dalam berbagai putusan pengadilan ketika membahas Pasal 1365 KUHPerdata.

Artinya, dalam menggugat leasing, konsumen tidak cukup hanya mengatakan:

“Debt collector leasing telah merugikan saya.”

Harus dijelaskan secara konkret:

Perbuatannya apa?

Mengapa perbuatan tersebut melawan hukum?

Siapa yang bertanggung jawab?

Apa kerugiannya?

Apa hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian konsumen?

Inilah yang membuat gugatan PMH harus disusun berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan perasaan dirugikan.


YURISPRUDENSI PENTING: PENARIKAN KENDARAAN SECARA SEPIHAK DAPAT DIUJI SEBAGAI PMH

Salah satu perkara yang sangat relevan adalah Putusan PN Padang Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg.

Perkara tersebut melibatkan Yurneli Darti dan Dwiki Maulana melawan PT Maybank Indonesia Finance Cabang Padang.

Objek perkaranya adalah sebuah kendaraan Toyota Raize yang menurut penggugat telah ditarik secara sepihak sebagai objek jaminan fidusia tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan penggugat. Penggugat mendalilkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Pengadilan kemudian menyatakan:

perbuatan tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak.

Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan kendaraan dikembalikan kepada penggugat dengan kewajiban penggugat tetap membayar sisa kredit. Apabila kendaraan tidak dikembalikan, tergugat diwajibkan membayar kerugian materiil sebesar Rp163.625.000. Pengadilan juga memberikan sejumlah ganti kerugian immateriil yang dihitung berdasarkan manfaat kendaraan.

Putusan ini penting karena memperlihatkan satu prinsip praktis:

Persoalan adanya utang tidak otomatis membuat setiap tindakan penarikan kendaraan menjadi sah.

Namun perlu dicatat, putusan tersebut merupakan putusan Pengadilan Negeri, bukan putusan Mahkamah Agung yang dapat disebut sebagai yurisprudensi MA dalam arti sempit.


APA YANG BISA DIPELAJARI DARI PUTUSAN PN PADANG?

Ada beberapa poin yang relevan untuk perkara konsumen.

1. Adanya perjanjian pembiayaan tidak menghilangkan kewajiban mengikuti hukum

Hubungan kontraktual antara leasing dan konsumen tetap ada.

Namun pelaksanaan hak berdasarkan perjanjian tetap harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum.

2. Status kendaraan sebagai objek fidusia harus diperhatikan

Penarikan kendaraan tidak boleh dianalisis hanya berdasarkan alasan:

“Konsumen menunggak.”

Harus diperiksa pula mekanisme jaminan fidusia dan tata cara pengambilalihan objek jaminan.

3. Kerugian harus dibuktikan

Dalam perkara PN Padang tersebut, pengadilan menghubungkan hilangnya kendaraan dengan hilangnya manfaat kendaraan bagi penggugat.

Ini memberikan pelajaran penting bagi advokat:

jangan hanya mendalilkan “saya dirugikan”.

Jelaskan:

  • kendaraan digunakan untuk apa;
  • berapa penghasilan yang bergantung pada kendaraan;
  • berapa lama kendaraan dikuasai;
  • apa biaya yang timbul;
  • apa manfaat ekonomi yang hilang;
  • bagaimana kerugian tersebut dihitung.

BAGAIMANA JIKA DEBT COLLECTOR MENGANCAM?

Konstruksinya dapat berbeda dengan perkara penarikan kendaraan.

Misalnya debt collector datang kemudian:

  • mengancam konsumen;
  • mengintimidasi keluarga;
  • mempermalukan konsumen;
  • melakukan kekerasan;
  • memaksa konsumen menyerahkan kendaraan;
  • menyebarkan informasi utang;
  • atau melakukan tindakan lain yang diduga melanggar hukum.

Dalam kondisi tersebut, peristiwa harus didokumentasikan.

Bukti dapat berupa:

rekaman video,

rekaman suara,

CCTV,

screenshot WhatsApp,

nomor telepon,

foto debt collector,

surat tugas,

saksi,

dan bukti pengaduan kepada leasing.

Semakin jelas bukti mengenai hubungan debt collector dengan perusahaan pembiayaan, semakin mudah membangun konstruksi pertanggungjawaban berdasarkan fakta perkara.


PASAL 1367 KUHPERDATA JUGA RELEVAN UNTUK DIANALISIS

Dalam perkara tertentu, selain Pasal 1365 KUHPerdata, advokat dapat menganalisis Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata.

Pasal 1366 berkaitan dengan tanggung jawab akibat kelalaian atau kurang hati-hati.

Sementara Pasal 1367 berkaitan dengan tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Dalam Putusan PN Palu Nomor 106/Pdt.G/2022/PN Pal, ketentuan Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata juga dicantumkan dalam konstruksi gugatan PMH, dan putusan tersebut secara eksplisit mengutip Putusan MA Nomor 2831 K/Pdt/1996 mengenai unsur PMH.

Tetapi penggunaan Pasal 1367 tidak boleh otomatis.

Harus dibangun hubungan hukum dan faktual antara perusahaan dengan pihak yang menimbulkan kerugian.


JANGAN SEMBARANGAN MENYEBUT “DEBT COLLECTOR ILEGAL”

Dalam artikel hukum maupun gugatan, penggunaan istilah “ilegal” harus hati-hati.

Seseorang dapat saja secara administratif merupakan petugas penagihan yang ditunjuk perusahaan.

Namun tindakan tertentu yang dilakukannya tetap dapat dipersoalkan apabila bertentangan dengan hukum.

Karena itu, dalam dokumen hukum lebih aman menggunakan formulasi:

“pihak penagih yang diduga melakukan tindakan melawan hukum”

atau:

“tindakan penagihan yang diduga dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.”

Setelah bukti diperoleh, barulah kualifikasi hukumnya dibangun secara lebih spesifik.


BAGAIMANA MEMBUKTIKAN LEASING BERTANGGUNG JAWAB?

Ada beberapa bukti yang sangat penting.

1. Surat tugas debt collector

Jika ada, dokumen tersebut dapat menunjukkan hubungan antara perusahaan dan pihak penagih.

2. Bukti komunikasi

Misalnya WhatsApp, SMS, email, atau komunikasi lainnya.

3. Bukti pengaduan kepada leasing

Ini penting untuk menunjukkan bahwa perusahaan telah mengetahui persoalan.

4. Jawaban perusahaan

Jika perusahaan memberikan jawaban tertulis, dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian.

5. Identitas perusahaan penagihan

Jika debt collector merupakan pihak ketiga, cari hubungan kontraktualnya dengan leasing sejauh dapat diperoleh secara sah.

6. Rekaman kejadian

Rekaman dapat membantu menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi.


SOMASI KEPADA LEASING HARUS MENGGUNAKAN STRATEGI

Somasi sebaiknya tidak hanya berbunyi:

“Kami meminta leasing membayar Rp500 juta.”

Lebih baik somasi disusun dengan struktur:

PERTAMA: jelaskan hubungan hukum.

KEDUA: uraikan kronologi penagihan.

KETIGA: identifikasi tindakan yang dipersoalkan.

KEEMPAT: jelaskan dasar hukum.

KELIMA: jelaskan keterlibatan atau hubungan debt collector dengan leasing.

KEENAM: uraikan kerugian.

KETUJUH: minta penghentian tindakan.

KEDELAPAN: minta pemulihan.

KESEMBILAN: tuntut ganti kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.

KESEPULUH: berikan batas waktu penyelesaian.

Dengan demikian, somasi dapat berfungsi sebagai pra-gugatan yang mempersiapkan konstruksi perkara.


GUGATAN PMH: JANGAN HANYA MENGGUGAT “KARENA DEBT COLLECTOR”

Gugatan harus menjawab hubungan antara:

LEASING → PENUGASAN → DEBT COLLECTOR → TINDAKAN → KERUGIAN.

Contohnya:

Tergugat adalah perusahaan pembiayaan yang mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat berdasarkan perjanjian pembiayaan.

Kemudian:

Dalam pelaksanaan penagihan, Tergugat menggunakan pihak lain untuk melakukan penagihan.

Kemudian:

Pihak tersebut melakukan tindakan berupa...

Kemudian:

Tindakan tersebut bertentangan dengan...

Kemudian:

Akibat tindakan tersebut Penggugat mengalami kerugian...

Kemudian:

Kerugian tersebut mempunyai hubungan sebab akibat dengan tindakan penagihan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kepentingan Tergugat.

Konstruksi seperti ini jauh lebih kuat daripada sekadar menyebut:

“Debt collector bertindak kasar.”


APA SAJA YANG BISA DIMINTA DALAM GUGATAN?

Bergantung pada fakta perkara, petitum dapat diarahkan antara lain untuk meminta:

  1. menyatakan Tergugat telah melakukan PMH;
  2. menyatakan tindakan penagihan tertentu sebagai tindakan melawan hukum;
  3. menghentikan tindakan tertentu;
  4. mengembalikan kendaraan apabila dasar pengambilalihannya dipersoalkan dan memenuhi dasar hukum;
  5. membayar kerugian materiil;
  6. membayar kerugian immateriil;
  7. melakukan pemulihan keadaan tertentu;
  8. membayar biaya perkara;
  9. serta tuntutan lain yang mempunyai dasar hukum.

Dalam perkara PN Padang, misalnya, pengadilan tidak menghapus kewajiban kredit konsumen. Kendaraan dikembalikan dengan tetap memperhatikan kewajiban pembayaran sisa kredit.

Ini merupakan poin yang sangat penting.


TUNGGAKAN TIDAK OTOMATIS MENGHAPUS HAK KONSUMEN

Dalam praktik, perusahaan pembiayaan dapat mempertahankan:

“Konsumen menunggak.”

Konsumen kemudian dapat menjelaskan:

“Kami tidak menyangkal adanya kewajiban, tetapi yang dipersoalkan adalah cara penagihannya.”

Dua pernyataan tersebut dapat hidup berdampingan secara hukum.

Kewajiban membayar utang adalah satu persoalan.

Cara melakukan penagihan adalah persoalan lain.

Karena itu, gugatan tidak seharusnya dibangun dengan asumsi bahwa keberadaan tunggakan otomatis membuat perusahaan kehilangan haknya.

Yang diuji adalah apakah tindakan yang dilakukan dalam rangka penagihan memenuhi ketentuan hukum.


YURISPRUDENSI BUKAN JAMINAN GUGATAN PASTI MENANG

Ini juga harus ditegaskan.

Putusan pengadilan sebelumnya bukan berarti setiap perkara dengan fakta yang tampak serupa pasti akan diputus sama.

Bahkan terdapat perkara lain yang menunjukkan hasil berbeda. Misalnya, Putusan PN Pekanbaru Nomor 195/Pdt.G/2018/PN Pbr, dengan penggugat T. Muhammad Rifki melawan PT Clipan Finance Indonesia Tbk Branch Pekanbaru dan perusahaan debt collector PT Toho Pelita Bersama, berakhir dengan gugatan ditolak.

Artinya, yurisprudensi atau putusan terdahulu harus digunakan sebagai:

argumentasi hukum dan pembanding, bukan sebagai jaminan hasil perkara.

Yang menentukan tetap:

fakta + bukti + konstruksi hukum + pembuktian di persidangan.


STRATEGI HUKUM YANG DAPAT DIGUNAKAN

Untuk kasus debt collector, strategi dapat disusun dalam beberapa jalur.

JALUR PERTAMA

Pengaduan kepada leasing

Meminta klarifikasi dan penghentian tindakan.

JALUR KEDUA

Pengaduan kepada OJK

Menguji aspek perlindungan konsumen dan kepatuhan perusahaan pembiayaan.

JALUR KETIGA

Laporan polisi

Jika terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan fakta konkret.

JALUR KEEMPAT

Somasi

Meminta pertanggungjawaban dan penyelesaian kerugian.

JALUR KELIMA

Gugatan PMH

Jika penyelesaian tidak tercapai dan bukti mendukung.


KESIMPULAN

Yurisprudensi memberikan pelajaran penting bahwa hubungan pembiayaan tidak membuat perusahaan bebas dari pengujian hukum atas tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan penagihan.

Putusan PN Padang Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg menunjukkan bahwa penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak dapat dinilai sebagai PMH dan dapat berujung pada perintah pengembalian kendaraan atau pembayaran kerugian, sementara kewajiban kredit konsumen tetap diperhitungkan.

Sementara itu, Putusan MA Nomor 2831 K/Pdt/1996 memberikan rujukan mengenai pentingnya pembuktian unsur-unsur PMH, yaitu perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan/kelalaian dan hubungan kausal.

Namun terdapat pula putusan dengan hasil berbeda, seperti Putusan PN Pekanbaru Nomor 195/Pdt.G/2018/PN Pbr, yang menunjukkan bahwa gugatan terhadap perusahaan pembiayaan dan pihak debt collector tidak otomatis dikabulkan.

Karena itu, bagi konsumen yang ingin menggugat leasing, pertanyaan utamanya bukan sekadar:

“Apakah saya punya tunggakan?”

Tetapi:

“Apakah tindakan penagihan yang dilakukan terhadap saya mempunyai dasar kewenangan yang sah, dilakukan dengan prosedur yang sesuai hukum, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan?”

Jika empat pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan bukti yang kuat, maka persoalan debt collector tidak lagi sekadar menjadi konflik antara konsumen dengan petugas lapangan.

Persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan mengenai dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan pertanggungjawaban atas kerugian.

INDOMETRO.ID — Mengawal Informasi, Hukum dan Keadilan.


Posting Komentar untuk "Debt Collector Bertindak Ilegal, Apakah Leasing Bisa Digugat? Ini Dasar Yurisprudensinya"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan