Reduce bounce ratesindo Wanita Diduga Edarkan Sabu di Kamar Kos Air Upas Diamankan Polisi, 17 Paket Disita - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Wanita Diduga Edarkan Sabu di Kamar Kos Air Upas Diamankan Polisi, 17 Paket Disita

Ketapang, Kalbar IndoMetro.

Seorang wanita berinisial W (26), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, diamankan Tim Opsnal Polsubsektor Air Upas Polsek Marau Polres Ketapang.

Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu kamar kos yang berada di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

W diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan W bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Marau IPDA Septo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi kos.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan meminta beberapa warga setempat untuk mendampingi saat penggeledahan. Di dalam kamar kos, kami menemukan pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan,” ujar IPDA Septo, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 17 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,97 gram brutto, beserta sejumlah perangkat lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, W mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan diduga akan dijual kembali.

“Dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut kepunyaannya dan akan dijual kembali,” jelas IPDA Septo.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, W dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik.


Kapolsek Marau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami dari Polsek Marau mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.


Reporter:  Irfan

Korwil-Kalbar:Sadran

Posting Komentar untuk "Wanita Diduga Edarkan Sabu di Kamar Kos Air Upas Diamankan Polisi, 17 Paket Disita"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?