Reduce bounce ratesindo Sepakat! PT M3A Buka Akses Serikat Pekerja Pasca-Mediasi di Disnaker Paser - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Sepakat! PT M3A Buka Akses Serikat Pekerja Pasca-Mediasi di Disnaker Paser

Caption : Mediasi Antara PT M3A Dan DPC FSBSI di Ruangan Ruang Mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kab. Paser

PASER, indometro.id — Proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Paser antara manajemen PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) dan DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) akhirnya membuahkan hasil positif.

Setelah melalui perundingan yang cukup alot, kedua belah pihak sepakat mengakhiri dinamika yang terjadi dan menandatangani kesepakatan bersama terkait pemberian akses serta hak berserikat bagi pekerja di area operasional PT M3A.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Paser tersebut dipimpin oleh mediator ketenagakerjaan, Astikawati serta dihadiri oleh  Pengawas Ketenagakerjaan, Agung, Lukman,serta  manajemen HR-Personalian PT M3A Josua Siahaan dan Ketua DPC FSBSI Indra Pirez Da Silva serta pengurus serikat pekerja.

Mediasi ini digelar untuk menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai izin masuk dan pembentukan unit kerja serikat di lingkungan perusahaan dalam perundingan tersebut.

Pihak manajemen PT M3A sepakat untuk mengakui keberadaan serikat pekerja serta memberikan izin akses masuk secara resmi sesuai dengan regulasi dan norma ketenagakerjaan yang berlaku. Manajemen menyadari pentingnya keterbukaan dialog demi terciptanya iklim kerja yang harmonis dan produktif di wilayah Kabupaten Paser.

Pihak serikat pekerja menyambut baik iktikad baik dari manajemen PT M3A. Ketua FSBSI Indra menegaskan komitmennya untuk menjalankan peran organisasi secara profesional, menghormati aturan internal perusahaan, serta berfokus pada kemitraan strategis guna meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan. Ungkap Indra Senin (10/08/26)

Dia juga memberikan apresiasi kepada Disnaker Kabupaten Paser dan kebesaran jiwa kedua belah pihak yang mau menurunkan tensi dan mengedepankan musyawarah mufakat.

Hasil kesepakatan ini kemudian dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh manajemen PT M3A, perwakilan serikat pekerja, serta disaksikan langsung oleh pihak Disnaker Paser untuk dilendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adapun Berita Acara dengan beberapa poin diantaranya :

1. Bahwa manajemen menyatakan komitmen atas berdirinya serikat PUK FSBSI KSBSI PT. Multi Makmur Mitra Alam termasuk didalamnya kegiatan berorganisasi yang dilakukan oleh PUK FSBSI KSBSI PT. Multi Makmur Mitra Alam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

2. Bahwa Serikat PUK FSBSI KSBSI PT. Multi Makmur Mitra Alam meminta kepada Manajemen kepastian status 2 (dua) orang pekerja An. Vinsensius Iku dan Wilibrodus Manele agar segera dikembalikan bekerja di PT. Multi Makmur Mitra Alam;

3. Bahwa berkaitan proses mutasi hingga proses PHK ke dua pekerja tersebut diatas segera ditinjau kembali sesuai dengan data dan hasil evaluasi performa pekerja sehingga hasil dari evalasi manajemen tersebut menjadi dasar dalam penentuan status kedua pekerja tersebut;

4. Bahwa kedua belah pihak sama-sama memegang komitmen terhadap peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksana lainnya dalam proses hubungan industrial di PT. Multi Makmur Mitra Alam.

5. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, perselisihan terkait akses serikat pekerja di PT M3A resmi terselesaikan secara damai, membuka lembaran baru hubungan industrial yang kondusif di Kabupaten Paser.


(fbn/red***)

Posting Komentar untuk "Sepakat! PT M3A Buka Akses Serikat Pekerja Pasca-Mediasi di Disnaker Paser"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?