Reduce bounce ratesindo Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Satreskrim Polres Tebingtinggi Tinggi melalui Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR.,CBA, mengamankan seorang pria berinisial NF (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. 

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Ria-Ria, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Sabtu (1/8), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Tebing Tinggi.

"Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu siang (26/4/2026). Kasus itu terungkap setelah korban AS (25), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah seorang warga. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga.

Pihak keluarga sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara akhirnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kaos warna biru muda, celana pendek warna biru muda, dan pakaian dalam wanita.

Saat ini, NF telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.





(AS/IY)

Posting Komentar untuk "Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan