![]() |
Caption: PT M3A yang beroperasi di Wilayah Kec. Batu Enggau Kab. Paser. Diduga cemari lingkungan dengan membuang limbah keanakan sungai dan pencemaran udara dengan pembakaran limbah Tangkos
PASER, Indometro.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT M3A. Tim pengawas DLH Kab. Paser dilaporkan telah turun langsung ke lokasi operasional perusahaan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi lapangan.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kab. Paser Ariza Galih Rakasiwi, Inspeksi tersebut berfokus pada dua poin utama, pengelolaan limbah operasional serta dugaan aktivitas pembakaran Tandan Kosong (Tangkos) kelapa sawit secara terbuka (open burning) yang berpotensi merusak kualitas udara dan meresahkan warga sekitar.
Dalam verifikasi tersebut kata Ariza, tim pengawas DLH Kab. Paser melakukan peninjauan langsung ke area pengelolaan limbah serta lokasi pengolahan tangkos milik PT M3A. guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran baku mutu lingkungan.
Kepala Bidang PPKL DLH Kab. Paser Ariza menegaskan, bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi aturan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak DLH menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika hasil pemeriksaan verifikasi lapangan membuktikan PT M3A melakukan pelanggaran baik terkait pencemaran limbah maupun pembakaran tangkos secara ilegal perusahaan bakal dijatuhi sanksi tegas.
Sanksi tersebut berjenjang sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mulai dari:
Sanksi Administrasi, Teguran tertulis dan paksaan pemerintah untuk perbaikan fasilitas. Pembekuan hingga Pencabutan Izin Lingkungan. Sanksi Hukum/Pidana, Jika ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan secara meluas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Paser masih menyusun laporan hasil pengawasan (LHP) resmi. Sementara itu, pihak manajemen PT M3A diharapkan kooperatif selama proses evaluasi berlangsung. Pungkas Kabid PPKL DLH Kab. Paser Ariza
(fbn/red***)




Posting Komentar untuk "Pasca Sidak Mendadak, DLH Kab. Paser Evaluasi Sanksi Bagi PT M3A Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan"