![]() |
| Caption : Kondisi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser tampak terbengkalai dan mulai ditumbuhi semak belukar kurang lebih satu tahun. |
PASER, indometro.id – Kondisi memprihatinkan terlihat pada bangunan baru kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser. Bangunan yang diharapkan menjadi pusat komando penanganan bencana tersebut kini tampak terbengkalai dan mulai ditumbuhi semak belukar kurang lebih satu tahun.
Proyek pembagunan gedung kantor BPBD dimulai sejak tahun 2024 hingga 2025 telah meyentuh angka Rp13,4 miliar belum dapat difungsikan secara maksimal. Mengingat peran BPBD yang sangat vital dalam mitigasi dan penanganan bencana di Kabupaten Paser
Menurut Kepala Seksi Bidang Cipta Karya Iksan Pembagunan Gedung Kantor BPBD tahap pertama tahun 2024 dikerjakan oleh CV Pelita Purnama Indah dengan nilai anggaran sebesar 7,14 Miliar.
Pada tahun 2025 pelaksanaan dilanjutkan ke tahap dua oleh PT Lasiang Jaya Group dengan nilai anggaran sebesar 6,26 miliar adapun pekerjaan meliputi pembagunan turap, konsen pintu, jendela dan pemasangan kaca. Ungkap Iksan
"Untuk kelanjutan tahap III kami sudah kami telah mengajukan untuk tahun anggaran 2026 ini, progres pekerjaannya meliputi pemasangan plafon, pemasangan tehel lantai dan finising akhir" Kata Iksan
Sementara itu di area bangunan kantor BPBD ditemukan adanya struktur bangunan bagian teras belakang mulai mengalami retakan panjang dan penurunan struktur tanah di area tersebut.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Cipta Karya Saukani saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, adanya keretakan tersebut bisa terjadi karena adanya penurunan tanah timbunan yang belum terlalu padat. Urai Saukani Senin (11/08/26)
Bisa juga diakibatkan oleh hujan ataupun panas selama 2 tahun yang mengakibatkan adanya pergerakan struktur tanah timbunan tersebut menurun akan tetapi tidak berpengaruh pada struktur bangunan utama. Kata Saukani
" Kalau perawatan dan pembersihan di area bagunan tersebut, diperlukan rencana anggaran biaya (RAB) dan perlu diperhitungkan lagi biayanya"
Lebih lanjut Saukani mejelaskan, pelaksanaan proyek konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai sebagai bentuk kelalaian berat dan wanprestasi. Oleh karena itu, kontraktor tetap berkewajiban untuk memperbaiki cacat hasil pekerjaan tersebut, meskipun masa pemeliharaan atau perawatannya telah berakhir.
Masa perawatan (retensi) dalam kontrak konstruksi sejatinya diperuntukkan bagi penyesuaian minor atau kerusakan alami pasca pembangunan. Namun, pengerjaan yang menyimpang dari spesifikasi RAB masuk dalam kategori defect atau kegagalan konstruksi akibat kelalaian pelaksana, bukan sekadar kerusakan fungsi biasa dan wajib pemperbaiki meskipun sudah lepas dari masa perawatan. Pungkas Kabid Cipta Karya PUPR Kab. Paser Saukani
(fbn/red***)




Agak tercium ni baunya
BalasHapus