BATU BARA | Indometro.id -
Lembaga Bantuan Hukum LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding MoU di Aula Lapas setempat, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergitas di bidang bantuan dan pelayanan hukum. Fokusnya membuka akses pendampingan hukum bagi tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan.
Dari pihak LBH Keadilan Setara hadir Ketua Regen Silaban, SH, CPM, Sekretaris Nedi Panjaitan, SH, dan Bendahara Ary Rahmad, SH. Turut hadir Pembina Hendri Damanik, SH, MH, Pengawas Saufi Simangunsong, SH, serta jajaran pengurus lainnya.
Sementara dari Lapas Kelas II A Labuhan Ruku diwakili Kepala Lapas Dr Hamdi Hasibuan, ST, SH, M.Hum. Turut mendampingi Kasi Binadik Marlon Tarigan, SH dan Kasubag TU Natal Josefa.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak. Setelah itu dilanjutkan penyerahan plakat sebagai simbol terjalinnya sinergitas antara LBH Keadilan Setara dengan Lapas Labuhan Ruku.
Dalam sambutannya, Ketua LBH Keadilan Setara Regen Silaban menyampaikan apresiasi.
"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membuka akses layanan bantuan hukum seluas-luasnya bagi para tahanan maupun warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum. Kami berharap sinergitas ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata," ujar Regen.
Ia menegaskan peran penting lembaga bantuan hukum dalam memastikan setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk keadilan.
"Bantuan hukum bukan hanya mengenai pendampingan ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum setiap warga negara tetap terlindungi," katanya.
Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Dr Hamdi Hasibuan menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada LBH Keadilan Setara atas kepedulian terhadap warga binaan.
Hamdi mengungkapkan jumlah penghuni Lapas saat ini sekitar 1.510 orang yang terdiri dari warga binaan dan tahanan.
"Jumlah warga binaan saat ini sekitar 1.510 orang, termasuk tahanan. Karena itu, kerja sama dengan LBH sangat penting dalam memberikan akses dan pelayanan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan," ujar Hamdi.
Menurutnya sinergitas dengan LBH diharapkan mendukung tugas pemasyarakatan, terutama dalam pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Ia berharap kerja sama tidak berhenti di MoU, tetapi dilanjutkan dengan program pelayanan berkelanjutan.
"Mudah-mudahan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku," katanya.
Penandatanganan MoU menegaskan komitmen kedua lembaga membangun kolaborasi profesional di bidang pelayanan hukum. Tujuannya agar akses terhadap keadilan dapat dirasakan lebih luas oleh tahanan maupun warga binaan.
Usai MoU, kegiatan dilanjutkan penyuluhan hukum bagi tahanan dan warga binaan oleh pengurus LBH Keadilan Setara. Sesi penyuluhan diisi diskusi seputar persoalan hukum yang dialami warga binaan. (Kabiro)





Posting Komentar untuk "LBH Keadilan Setara Teken MoU dengan Lapas Labuhan Ruku"