Indimetro. Id - Bengkayang, Kalbar
Satresnarkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika. Pemusnahan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkayang di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Rabu (12/8/2026) pagi.
Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto, S.I.P., didampingi Kasatresnarkoba Polres Bengkayang. Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, pengawas internal Polres Bengkayang, penasihat hukum tersangka, tersangka, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 27,45 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 1 Agustus 2026.
Sebelum dimusnahkan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada tersangka dan para saksi dalam kondisi tersegel.
Segel kemudian dibuka di hadapan tersangka dan para saksi untuk memastikan keabsahan barang bukti. Selanjutnya dilakukan pengujian menggunakan alat General Screening Drugs.
Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau metamfetamin. Hasil tersebut juga diperkuat melalui pemeriksaan sampel di laboratorium BPOM Pontianak yang menyatakan barang bukti positif mengandung zat metamfetamin.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam blender yang telah berisi air.
Selanjutnya ditambahkan cairan pembersih lantai sebelum campuran dihancurkan hingga larut secara merata.
Hasil campuran kemudian dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam proses penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang.
"Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat," tegas AKBP Syahirul Awab.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi penerus bangsa sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi dari seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, hingga masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Polres Bengkayang akan terus melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara narkotika akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Bengkayang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan untuk dimusnahkan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
* Humas Polres Bengkayang






Posting Komentar untuk "Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polres Bengkayang Musnahkan 27,45 Gram Sabu"