BONTANG, KALIMANTAN TIMUR — Dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat dan diduga berkaitan dengan aktivitas PT EUP menjadi perhatian serius DPP Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait kondisi lingkungan di sekitar wilayah perairan yang mereka gunakan untuk aktivitas sehari-hari. Keluhan tersebut disertai dokumentasi berupa foto dan video yang dihimpun dari lapangan.
Dalam dokumentasi yang diterima ETH Kaltim, terlihat kondisi perairan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk temuan ikan yang diduga mati serta kondisi lingkungan sekitar yang menurut warga mengalami perubahan.
ETH Kaltim menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan. Pihak ETH tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai penyebabnya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah.
Masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada laporan atau dokumentasi saja. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait turun langsung untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari kondisi perairan tersebut.
ETH Kaltim memandang aspirasi masyarakat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk pemeriksaan kualitas air dan penelusuran sumber dugaan pencemar.
Ketua DPP ETH Kaltim, Andi Ansong, mengatakan pihaknya akan mengawal laporan masyarakat tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat beserta dokumentasi lapangan. Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa pembuktian. Tetapi laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dan diperiksa secara serius.”
Menurut Andi Ansong, pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium sehingga dapat diketahui apakah benar terjadi pencemaran, apa zat pencemarnya, dari mana sumbernya, serta apakah terdapat hubungan dengan kegiatan usaha tertentu.
“Kami akan meminta pemeriksaan secara objektif. Sampel air, sedimen dan apabila diperlukan biota harus diuji di laboratorium. Dari situ baru bisa diketahui kondisi sebenarnya.”
ETH Kaltim menyatakan dalam waktu dekat akan membawa dokumentasi dan bahan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, khususnya melalui mekanisme penanganan dan penegakan hukum lingkungan sesuai kewenangan.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan.
ETH meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan saluran pembuangan atau outfall, dan pemeriksaan Persetujuan Lingkungan, pemeriksaan Persetujuan Teknis dan kewajiban pengelolaan air limbah;
pemeriksaan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan,serta pemeriksaan dampak terhadap masyarakat dan nelayan.
Sementara itu, Tim Biro Hukum DPP ETH Kaltim, Muh. Aksan, S.H. dan Eko Yulianto, saat ini tengah mempersiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
Laporan akan disusun berdasarkan dokumentasi yang telah dihimpun, keterangan masyarakat, informasi lapangan, serta kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Biro Hukum juga akan meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian ilmiah.
“Kami sedang mempersiapkan laporan secara komprehensif. Yang kami sampaikan adalah dugaan yang harus diperiksa dan dibuktikan. Kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” ujar Tim Biro Hukum ETH Kaltim.
Dalam laporan tersebut, ETH Kaltim akan meminta aparat berwenang mengkaji ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.
Beberapa ketentuan yang relevan untuk dikaji antara lain, Pasal 60, mengenai larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 67 dan Pasal 68, mengenai kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pencemaran, serta menaati ketentuan baku mutu lingkungan.
Pasal 69 ayat (1), mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 dan Pasal 99, yang dapat dikaji apabila hasil pemeriksaan membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Pasal 100, terkait pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara aspek ganti rugi dan pemulihan lingkungan juga akan dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 87 UU PPLH, apabila hasil pemeriksaan nantinya memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Selain UU PPLH, ETH Kaltim juga akan meminta pemeriksaan berdasarkan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu lingkungan, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta ketentuan terkait air limbah.
Pencantuman pasal tersebut merupakan dasar untuk dilakukan kajian dan pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa PT EUP telah terbukti melakukan pelanggaran.
NELAYAN DAN MASYARAKAT HARUS MENDAPAT KEPASTIAN
ETH Kaltim menilai persoalan ini harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan perairan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran dan terdapat kerugian terhadap masyarakat maupun lingkungan, ETH meminta agar aspek pertanggungjawaban, pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat turut ditindaklanjuti sesuai hukum.
Andi Ansong menegaskan bahwa ETH Kaltim akan terus mengawal persoalan tersebut.
> “Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang mengawal laporan masyarakat. Kalau memang terbukti ada pencemaran, maka harus ada tindakan dan pemulihan. Kalau tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.”
ETH KALTIM: JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI
ETH Kaltim meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, profesional dan berdasarkan bukti ilmiah.
Masyarakat yang memiliki dokumentasi tambahan juga diminta menyimpan foto dan video asli, waktu pengambilan gambar, lokasi, serta keterangan kejadian agar dapat digunakan sebagai bahan pendukung laporan.
Dalam waktu dekat, DPP ETH Kaltim bersama Tim Biro Hukum Muh. Aksan, S.H. dan Eko Yulianto akan menyelesaikan laporan resmi dan menyerahkan dokumentasi serta bahan pendukung kepada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dan instansi penegak hukum yang berwenang.
PENEGASAN ETH KALTIM DUGAAN PENCEMARAN HARUS DIUJI SECARA ILMIAH.
LAPORAN MASYARAKAT HARUS DITINDAKLANJUTI. JIKA TERBUKTI, TEGAKKAN HUKUM DAN PULIHKAN LINGKUNGAN.
JIKA TIDAK TERBUKTI, BERIKAN KEJELASAN KEPADA MASYARAKAT.
DPP ELANG TIGA HAMBALANG KALIMANTAN TIMUR BERSAMA TIM BIRO HUKUM ETH KALTIM MENGAWAL ASPIRASI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN



Posting Komentar untuk "Dugaan Pencemaran PT EUP Mengemuka, ETH Kaltim Siap Bawa Bukti Ke Kementrian Lingkungan Hidup"