Reduce bounce ratesindo Siswa Jalur Pemenuhan Kuota/ Pagu SPMB Kota Probolinggo Telah Melakukan Daftar Ulang Sebelum Terbit Surat Keputusan Penetapan Murid Baru - Indometro Media
banner image

Siswa Jalur Pemenuhan Kuota/ Pagu SPMB Kota Probolinggo Telah Melakukan Daftar Ulang Sebelum Terbit Surat Keputusan Penetapan Murid Baru


Probolinggo, indometro.id -

 Surat Keputusan penetapan penerimaan siswa melalui jalur pemenuhan pagu/kuota SPMB tahun 2026 untuk siswa yang telah diterima di sepuluh lembaga pendidikan SMPN Kota Probolinggo belum terbit hingga saat ini sejak seleksi siswa baru beberapa waktu lalu. 



Disampaikan ketua SPMB Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Ahmad Philips menyampaikan bahwa SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang penetapan penerimaan baru jalur pemenuhan pagu/kuota jenjang sekolah menengah pertama (SMP) belum terbit, insyaAllah tanggal 17 juli 2026 untuk batas akhir pemenuhan kuota.(11/7).



Hal tersebut untuk menghindari kecurangan sekolah dalam SPMB, jadi sekarang semua diatur dinas pendidikan melalui jalur pemenuhan pagu / kuota. Namun siswa yang diterima melalui jalur penlmenuhan kuota dapat daftar ulang meski belum ada SK penetapan penerimaan murid baru jalur pemenuhan kuota (13/7).Ucapnya. 



Dari informasi yang disampaikan oleh petugas Posko SPMB Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Ahmad Fauzi untuk pendaftaran siswa baru melalui jalur pemenuhan pagu SPMB 2026 yang dilaksanakan selasa lalu tanggal 7/7/2026 sepertinya dari sistem sudah penuh".


 
Namun surat Keputusan penetapan siswa baru jalur pemenuhan pagu tersebut masih belum terbit, masih disinkronkan dengan data sekolah dan proses validasi atas beberapa anak yang masih belum daftar ulang pak, agar nanti tidak ada yang salah nama. 



"Kami ingin memastikan nama-nama yang masuk, sekalian mengevaluasi mereka yg tidak daftar ulang sehingga tidak ada revisi di Surat Keputusan penetapan siswa jalur pemenuhan kuota / Pagu". Ada kemungkinan evaluasi tersebut siswa yang mengundurkan diri yang sifatnya kasuistik seperti dikarenakan anaknya mau mondok dan antara pilihan orang tua dan keinginan anak berbeda, dll (11/7). Ujarnya. 



Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara tegas mengatur bahwa daftar ulang hanya boleh dilakukan oleh calon murid yang telah secara resmi diumumkan lolos seleksi. Dan sekolah dilarang menerima calon murid yang tidak diumumkan secara resmi sebagai peserta didik yang lolos seleksi.(Red/Henry)

Posting Komentar untuk "Siswa Jalur Pemenuhan Kuota/ Pagu SPMB Kota Probolinggo Telah Melakukan Daftar Ulang Sebelum Terbit Surat Keputusan Penetapan Murid Baru"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?