Reduce bounce ratesindo LPJ Dana Hibah Pilkada Rp24 Miliar KPU Pringsewu Disorot, Ketua KPU Jelaskan Format Laporan - Indometro Media
banner image

LPJ Dana Hibah Pilkada Rp24 Miliar KPU Pringsewu Disorot, Ketua KPU Jelaskan Format Laporan


Pringsewu, indometro.id - LPJ dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp24 miliar milik KPU Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu hanya terdiri dari tiga lembar berisi rekapitulasi penerimaan, realisasi anggaran, dan sisa dana, tanpa rincian penggunaan anggaran.

Berdasarkan dokumen tersebut, KPU Pringsewu menerima dana hibah sebesar Rp24 miliar. Hingga akhir pelaksanaan, anggaran yang terealisasi mencapai Rp21,22 miliar atau sekitar 88,43 persen, sedangkan sisa anggaran sebesar Rp2,77 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 6 Mei 2025.

Namun, laporan tersebut tidak menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran, seperti belanja logistik Pilkada, honor badan ad hoc, perjalanan dinas, sosialisasi, pengadaan barang dan jasa, maupun komponen belanja lainnya.

Di bagian akhir laporan memang disebutkan bahwa rincian penggunaan anggaran terdapat dalam lampiran. Namun, dokumen yang diterima hanya berupa tiga lembar rekapitulasi tanpa lampiran tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Dewi Elyasari, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah telah mengikuti format yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyusunan laporan mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

"Format laporan memang sudah diatur. Kami mengikuti ketentuan tersebut," ujarnya.

Dewi menambahkan, aturan tersebut tidak mewajibkan KPU menyerahkan bukti pengeluaran secara lengkap kepada pemerintah daerah. Adapun rincian penggunaan anggaran tetap tersedia sebagai dokumen administrasi internal dan dapat diperiksa dalam proses audit.

Ia juga memastikan dana hibah Pilkada tidak digunakan untuk pembangunan fisik, seperti gudang, pagar, atau fasilitas kantor.

"Tidak ada. Dana hibah digunakan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Pringsewu, Ari Mulando, menyampaikan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut telah beberapa kali menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Meski demikian, minimnya rincian dalam laporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah masih memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi penggunaan dana publik. Dengan laporan yang hanya berupa rekapitulasi, masyarakat belum dapat mengetahui secara langsung rincian belanja dari realisasi anggaran sebesar Rp21,22 miliar.

Konfirmasi kepada KPU dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana hibah, bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan keuangan publik, muncul pertanyaan apakah laporan yang hanya berisi rekapitulasi sudah cukup memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.(*)

Posting Komentar untuk "LPJ Dana Hibah Pilkada Rp24 Miliar KPU Pringsewu Disorot, Ketua KPU Jelaskan Format Laporan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?