Reduce bounce ratesindo Banggar DPRD Pringsewu Soroti Pengelolaan APBD 2025, Minta Bupati Cabut Pengangkatan 13 Non-ASN - Indometro Media
banner image

Banggar DPRD Pringsewu Soroti Pengelolaan APBD 2025, Minta Bupati Cabut Pengangkatan 13 Non-ASN


Pringsewu, indometro.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pringsewu memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski merekomendasikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk disahkan, Banggar menegaskan persetujuan tersebut diberikan dengan catatan seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. 

Salah satu sorotan utama adalah kebijakan pengangkatan 4 tenaga ahli bupati dan 9 ajudan bupati/wakil bupati berstatus non-ASN yang dinilai membebani APBD sebesar Rp648 juta. Banggar menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan regulasi kepegawaian, sehingga secara tegas merekomendasikan agar Bupati mencabut surat keputusan pengangkatan tersebut. 

Dalam aspek pendapatan, Banggar mencatat realisasi Pendapatan Daerah 2025 hanya mencapai 96,09 persen, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi 98,82 persen dari target. Sejumlah organisasi perangkat daerah juga dinilai belum optimal menggali potensi PAD, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perikanan yang realisasinya jauh di bawah target. 

Pada sisi belanja, serapan APBD tercatat sekitar 93,73 persen. Banggar meminta pemerintah daerah memprioritaskan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama belanja modal dan pelayanan publik, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan. 

Banggar juga menyoroti temuan pemeriksaan BPK yang mengungkap masih adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti keterlambatan penyetoran pajak, pengelolaan retribusi yang belum optimal, penatausahaan aset yang belum tertib, hingga pengelolaan belanja yang belum sesuai ketentuan. DPRD meminta kepala daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap TAPD dan seluruh perangkat daerah guna memperbaiki tata kelola keuangan. 

Secara keseluruhan, Banggar menilai kualitas pelaksanaan APBD 2025 masih memerlukan banyak perbaikan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pelaporan. Namun demikian, DPRD tetap mengusulkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat diterima dan disahkan menjadi peraturan daerah dengan syarat seluruh rekomendasi Banggar dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (*)

Posting Komentar untuk "Banggar DPRD Pringsewu Soroti Pengelolaan APBD 2025, Minta Bupati Cabut Pengangkatan 13 Non-ASN"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?