Reduce bounce ratesindo Gara gara modus kasian dengan anak si penjual tanah. Kasih uang Rp 60.juta menghilangkan jejak pungli Aparatur kampung - Indometro Media
banner image

Gara gara modus kasian dengan anak si penjual tanah. Kasih uang Rp 60.juta menghilangkan jejak pungli Aparatur kampung





Tulang bawang Lampung 

Mengingat tanah yang sudah di beli sama masarakat petani sudah di bayar lunas dan sudah ber sertifikat. Sah. Dan tidak adaasalah  apapun. 



Aparatur kampung bumisari  TR.  Memanfaat kan anak si penjual tanah  Arf.  Sebagai. Penerima imbalan.   Atas penjualan tanah.  Dengan nilai yang sangat. Pantastis.  Sebesar Rp 60.000.000   sebagai dalih seolah kasian dengan. Arf anak dari H RD.  SEOLAH OLAH MERASA KASIAN 


Ketua DPD LBH PKR.  Melakukan pendalaman. Langsung turun ke lapangan di kampung bumi sari kecamatan rawa Pitu kabupaten tulang bawang.  Ada nya gelar musawarah.  Di gelar di aula kepala kampung bumisari.  Di hadiri   tokoh petani dan aparatur kampung  tr.  Menyampai kan. Kepada ketua DPD LBH PKR. Jonisanjaya. Dan bersama. Anak penjual tanah sebut saya. Bogas  nama samaran nya.  Keterangan TR. 


Saya smpai kan. Seluruh tanah yang di beli sama petani atas nama penjual. Rd. Ayah dari  sdr ARF. Ini sendiri yang pertama seluas 30.H dan yang terahir seluas 3 H. Dan yang dapat di bantu oleh petani sebagai kebijakan. Ini sebesar Rp  60.000.000 enam puluh juta rupiah.    Seluas tanah  30 H  yang 3 Herktar. Tidak terhitung lagi. Karna anak nya pada saat penjualan barusan ini di nyata kan ikut serta kecuali yang 30H ini  dengan di sebut dana kebijakan. Dari petani ungkap TR  sekaligus menjabat sebagai aparatur kampung (KAUR)kampung bumi asri  


Di tempat yang sama masarakat petani  mewakili  petani yang membeli tanah tersebut menyampai kan lebih detil LG. Kepada.  Jonisanjaya ketua DPD LBH PKR sekaligus. Anak si penjual tanah menyampaikan. Secara tegas. Ini dana tambahan peribadi bukan dari pelunasan atas jual beli tanah kepada bapak nya ARF. Sebagai kebijakan aja pak.  Dengan sarat. ARF menyiapkan kan pendamping hukum LBH. PKR. Serta. Surat ahliwaris. Ungkap salah satu pembeli tanah  kepada Joni dan ARF anak penjual tanah dan di hadapan sksisaksi lain termasuk kepala kampung bumi asri


Ketua DPD menilai. Atas permintaan meminta surat ahlwaris itu adalah tidak sah secara hukum.  Karna ahliwaris itu. Bisa di buat ketika. Uang yang akan di terima mengingat itu uang dari keluarga atau  dari pewaris ysngvdi sebut bapak kandung. Atau keluarga kandung  yang di tujuk sebagai ahliwaris.  


Jonisanjaya ketua DPD LBH perisai keadilan rakyat. Merasa itu kejanggalan. Dan ke esok hari nya pada tanggal 05 juli 2026. Kepada yang lebih paham tentang ahliwaris  mencoba menghubungi. Salah satu kantor pengadilan agama yang tidak ingin di sebut nama nya. Menjelas kan secara tegas.  Dan melurus kan   bang Joni itu uang nya yang mau di cair kan itu uang apa. Bang karna yang membuat ahliwaris itu adalah ketika bapak atau ibu nya sudah meninggal. Dunia mau mau mencair kan nya. Misal nya uang asuransi. Harus membuat ahliwaris dulu di kelurahan atau kampung sebagai penerima ALM  ahliwaris.  Seperti itu bang. Sipat nya. Karna kalau masih hidup  tidak bisa di buat ahliwaris tidak sah secara hukum. Apa lagi itu uang nya bukan hak dari orang tua nya bang ungkap. Salah satu. Dari dinas pengadilan agama 


Jonisanjaya  menilai  ada kejanggalan dan menyalagunakan wenang.  Dan memanfaat kan anak si pembeli untuk menghilang kan modus pungli.  Kepada aparat penegak hukum. Polres tulang bawang. Untuk memanggil  aparatur kampung bumi sari kecamatan rawa Pitu. Untuk melakukan pendalaman dugaan peraktek pungli.  Demi menjaga kabupaten tulang bawang bersi bebas dari pungutan liar dan korupsi di. Kabupaten tulang bawang 


Pelanggaran UU Desa: Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang keras membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian/pemecatan dari jabatan.selaku

Pelanggaran UU Desa: Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang keras membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang.


Joni sanjaya ketua DPD LBH PKR  siap melapor kan secara resmi kepada APH polres tulang bawang.  Untuk di tindak lanjuti.  Secara tegas. Dan jika terbukti. Melakukan pelanggaran.  Segera di peroses secarahukim.(robin)

Posting Komentar untuk "Gara gara modus kasian dengan anak si penjual tanah. Kasih uang Rp 60.juta menghilangkan jejak pungli Aparatur kampung"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?