Probolinggo,indometro.id -
Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Probolinggo di luar mekanisme seleksi terbuka (selter) atau lelang jabatan diduga melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai melanggar prosedur administrasi negara yang sah .
Dalam pengangkatan jabatan sekda, Budiono Wirawan sekda terpilih oleh Walikota Probolinggo menyisihkan kandidat lainnya setelah berhasil meraih nilai tertinggi melalui sistem baru Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Sistem Manajemen Talenta (SIMATA). Ia menggantikan Penjabat (Pj.) Sekda sebelumnya, Rey Suwigtyo.
Pengangkatan dan pelaksanaan pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo tanpa melalui selter terbuka diduga tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, permen Pan & Rb no 15 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS .
Melalui wawancara, disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati, S.P., M.M. (18/6) bahwa pemilihan sekda tanpa selter terbuka telah sesuai dengan arahan BKN sesuai surat keputusan Kepala BKN no 47 tahun 2026 tentang persetujuan penerapan manajemen talenta di lingkungan pemerintahan Kota Probolinggo.
Surat keputusan tersebut telah disetujui oleh BKN yang sebelumnya telah dilakukan expose Wali Kota Probolinggo kepada BKN yang kami dampingi waktu bulan Januari 2026, kita sudah boleh menggunakan manajemen talenta tanpa selter terbuka untuk jabatan sekda dan telah kami sosialisasikan kepada eselon 2 dan camat sampai lurah.
Penyampaian Ratri bahwa proses pemilihan sekda sudah melalui seleksi terbuka dengan menyampaikan kepada semua ASN di Kota Probolinggo saja. Disampaikan oleh BKN masih dibuka peluang seleksi terbuka jika tidak ada calon di pemkot Probolinggo, karena itu kita menggunakan manajemen talenta.
Karena Walikota merasa masih ada yang kompeten untuk jabatan terbuka maka tidak perlu selter terbuka dalam jabatan sekda. Disampaikan sebagai contoh Kepala Dinas Pendapatan Malang jadi sekda di semarang.
Merujuk Permen PAN & RB no 15 tahun 2019 mengatur secara khusus mengenai tata cara pelaksanaan seleksi terbuka dan kompetitif (selter) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS diubah dan disempurnakan melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur tentang pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) wajib dilakukan melalui seleksi terbuka (selter) dan kompetitif ? Benar mas masih berlaku dan kami sudah melaksanakan secara terbuka dan kompetitif dilingkungan pemerintah Kota Probolinggo saja, ujarnya.
Terkonfirmasi BKN (29/6) kepada wartawan, bahwa pelaksanaan proses seleksi di Pemerintah Kota Probolinggo telah diperkenankan menggunakan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA), Tidak terdapat pelanggaran atas pelaksanaan pelantikan Sekretaris Daerah tanpa seleksi terbuka (selter) sehingga tidak terdapat pelanggaran atas pelaksanaan pelantikan Sekretaris Daerah.
Sekda terpilih Budiono Wirawan memberikan tanggapan melalui telepon (2/7) bahwa proses pemilihan sekda saat ini berbeda dengan proses pemilihan sekda sebelumnya, sekarang kan lebih maju teknologi sudah lebih berkembang dan aturan regulasinya sudah berbeda.
Kota Probolinggo itu lain daripada kota lainnya. Kota Probolinggo mendapat keistimewaan karena wali kota telah melakukan paparan di BKN dan mendapatkan kesempatan / kewenangan untuk melakukan pengisian jabatan sekda tanpa melalui assessment biasanya tapi melalui manajemen talenta.
"Pemilihan sekda Kota Probolinggo tidak perlu lelang terbuka karena melalui manajemen talenta sudah terekam secara otomatis", ujarnya.
Konfirmasi wartawan melalui chat WA kepada Wali Kota Probolinggo dr.Aminudin (4/7) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang mengajukan usulan calon dan melantik Sekda terpilih, tidak memberikan tanggapan atas pengangkatan dan pemilihan jabatan sekda Kota Probolinggo definitif tanpa melalui seleksi terbuka (lelang jabatan) merupakan sebuah pelanggaran hukum hingga berita ini terbit .
Dari informasi yang dikumpulkan wartawan indometro.id dengan dasar UU dan peraturan pemerintah pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dilakukan tanpa melalui Seleksi Terbuka (Selter) merupakan pelanggaran terhadap sistem merit.
Sanksi atas pelanggaran tanpa selter terbuka pengisian jabatan sekda meliputi :
1. Kepala daerah dapat dikenai sanksi
administratif berupa pembatalan Keputusan
Pengangkatan/Pelantikan Sekda yang cacat
prosedur.
2. Presiden dapat menarik kembali
pendelegasian kewenangan mutasi dan
pengangkatan pegawai dari kepala daerah
yang melanggar prinsip sistem merit
3. Kepala daerah yang melakukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan juga dapat
dikenai sanksi administratif berat, seperti
teguran tertulis hingga pemberhentian
sementara.
4. Keputusan yang cacat prosedur wajib
dibatalkan atau dianulir.
5. Kepala Daerah atau pejabat berwenang yang
dengan sengaja melanggar ketentuan
meritokrasi dalam pengangkatan jabatan ASN
dapat dikenakan sanksi administratif sesuai
PP tentang Manajemen PNS. Sanksi ini dapat
berupa teguran tertulis, penundaan hak
kepegawaian, hingga pelaporan ke
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
PANRB.
6. Bagi pejabat yang diangkat tanpa selter,
penempatannya dianggap tidak sah dan dapat
dikembalikan ke jabatan semula (demosi)
atau dinonaktifkan sampai terpilih pejabat
definitif melalui seleksi terbuka yang sah.
7. Pejabat yang diangkat secara tidak sah dapat
diminta untuk mengembalikan seluruh gaji
dan tunjangan yang telah diterima selama
menduduki jabatan tersebut
8. Kepala daerah dapat dikenai sanksi
administratif berat berupa
teguran tertulis
hingga pemberhentian sementara dari
jabatannya.
(Red/Henry)



Posting Komentar untuk "Diduga "Ilegal" Pelantikan Jabatan Sekda Definitif Kota Probolinggo Cacat Prosedur?"