Reduce bounce ratesindo Curi Kabel Lampu Jalan Senilai Rp2,1 Juta, Pria di Tanjungbalai Selatan Ditangkap Polisi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Curi Kabel Lampu Jalan Senilai Rp2,1 Juta, Pria di Tanjungbalai Selatan Ditangkap Polisi

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id –

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan meringkus seorang pria berinisial AG, 40 tahun. Ia diduga kuat mencuri kabel listrik lampu jalan milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (4/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. AG merupakan warga setempat.

Aksi pencurian terjadi sehari sebelumnya, Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasinya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti.

Akibat perbuatan AG dan komplotannya, fasilitas umum terganggu. Pemerintah Kota Tanjungbalai mengalami kerugian materi sekitar Rp2,1 juta.

Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dari Dinas Perhubungan.

Laporan menyebut hilangnya kabel listrik sepanjang 30 meter. Pencurian kabel fasilitas publik belakangan memang meresahkan karena membuat lingkungan gelap.

“Merespons keluhan masyarakat dan laporan yang masuk, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar AKP Herwin.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berjumlah tiga orang. Saat penggerebekan, petugas mengamankan AG tanpa perlawanan.


Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter. Polisi juga menyita seutas tali sepanjang 5 meter dengan ujung diikat besi gelang dan botol air mineral. Alat itu diduga digunakan untuk menarik atau memutus kabel di tiang lampu.

Saat diinterogasi awal, AG mengakui perbuatannya. Ia menyebut beraksi bersama dua orang rekannya.

“Saat ini pelaku AG beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk dua pelaku lain berinisial FII dan ULIM, identitasnya sudah kami kantongi dan tim masih melakukan pengejaran di lapangan,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Tanjung Balai Selatan mengimbau masyarakat tetap waspada. Warga diminta segera melapor ke polisi jika melihat tindakan mencurigakan yang merusak fasilitas umum.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Curi Kabel Lampu Jalan Senilai Rp2,1 Juta, Pria di Tanjungbalai Selatan Ditangkap Polisi"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan