Tebing Tinggi, Indometro.id -
Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi menggelar pra-rekontruksi demi melengkapi proses penyidikan pada kasus dugaan penganiayaan yang dialami Siti Arifah Saragih dan Salma Siregar di Dusun V Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, Kanit Reskrim Ipda Syawaludin, Penyidik Aiptu WF Manullang, Kanit PPA Polres Tebing Tinggi, Tim Inafis Polres Tebing Tinggi dan personel Polsek Tebing Tinggi, Kuasa Hukum kedua pihak, Kepala Dusun dan korban serta saksi-saksi pada kejadian.
Dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/319 /VII/2025 / SPKT /POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Juli 2025, penganiayaan yang dialami Siti Arifah (50) dilakukan seorang wanita bernama Salma Siregar pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.18 WIB di Dusun V Desa Binjai.
Sementara Salma Siregar juga turut melaporkan Siti Arifah dalam kasus yang sama dengan laporan bernomor LP/B/320/VII/2025/SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA
UTARA, tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.10 WIB di Dusun V Desa Binjai.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah di lokasi menyampaikan arahan bahwa kegiatan pra-rekontruksi ini dilaksanakan sebagai upaya menuju tahap penyidikan berikutnya dan bukan untuk menambah konflik baru meski kedua pihak saling membuat laporan.
"Jadi harapannya, apa yang menjadi porsi masing-masing untuk para pihak dan saksi agar memberikan keterangan sesuai yang sudah diambil ataupun tertuang dalam berita acara interogasi oleh penyidik," ujar Kapolsek.
"Keterangan tidak ada yang ditambah ataupun dikurangi, harapannya semua pihak profesional dan semoga pra-rekontruksi ini berjalan baik dan lancar," sambungnya.
Proses pra-rekonstruksi tersebut dihadiri korban, para saksi serta beberapa personel Polsek dan Polres Tebing Tinggi yang ikut berperan memperagakan peristiwa dugaan kasus penganiayaan saling lapor untuk mendapatkan keadilan.
Saat pra-rekontruksi berlangsung ada dua versi dari kedua belah pihak. Rekonstruksi pertama melibatkan Salma Siregar yang merasa jadi korban. Dalam pra-rekonstruksi ini terlihat ada 7 adegan yang direka ulang. Sedangkan pra-rekontruksi kedua Siti Arifah yang merasa jadi korban juga terlihat ada 21 adegan kejadian yang diperagakan.
Dalam hal ini Polsek Tebing Tinggi bersifat prosedural dan netral dengan tujuan memperjelas kronologi kejadian karena ada dua pihak yang saling membuat laporan dan bukan menghakimi siapa yang benar atau salah saat itu juga, tapi mencocokkan keterangan dengan peragaan di lokasi kejadian.
Hingga kegiatan berakhir, semua reka ulang kejadian berjalan aman, lancar dan kondusif.
(IY)




Posting Komentar untuk "Polsek Tebing Tinggi Gelar Pra-Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan di Desa Binjai "