Reduce bounce ratesindo Buka Suara Soal Pemilihan Sekda, Ketua DPRD Kota Probolinggo: Seleksi SIMATA Sesuai Instruksi BKN, Kemendagri dan Presiden. - Indometro Media
banner image

Buka Suara Soal Pemilihan Sekda, Ketua DPRD Kota Probolinggo: Seleksi SIMATA Sesuai Instruksi BKN, Kemendagri dan Presiden.


Probolinggo, indometro.id – 

Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Aktivis Probolinggo masih belum disposisi, karena menurut kami pemilihan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan sebagai Sekda definitif Kota Probolinggo sudah sesuai. 

Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. menyampaikan secara langsung dalam wawancara indometro.id bahwa proses pemilihan Sekda sudah sesuai menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN (SIMATA BKN) .

Dalam wawancara tatap muka indometro.id kepada Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E menyampaikan atas permintaan RDP Aliansi Aktivis Probolinggo No 0017/AAP/PBL/IV/2026 kami merasa tidak perlu adanya RDP, karena menurut teman-teman kami tidak ada masalah dan sudah clear.

Dari 578 Kota Kabupaten seluruh Indonesia pemilihan sekda Kota Probolinggo termasuk dalam pilot projek BKN sama seperti 10 kota lainnya seperti Yogyakarta sudah berhasil melakukan pemilihan sekda menggunakan SIMATA tanpa open recruitment.(15/6)

Sudah saya tanyakan juga kepada BKN dan Kemendagri hal tersebut sudah sesuai dan tidak ada yang salah dengan proses pemilihan sekda, dengan arahan Presiden Prabowo, ungkapnya. 

" Kita tidak ingin mas kalau Sekda bukan dari orang Kota Probolinggo".ujarnya.

Sebagai dasar informasi pemilihan Sekda yang dikumpulkan indometro.id bahwa Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, menetapkan standar tata cara bahwa pengumuman lowongan jabatan harus memuat persyaratan, jadwal tahapan, tata cara pendaftaran, hingga pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) ASN.

" DPRD memiliki peran pengawasan yang kuat dan melekat berdasarkan undang-undang untuk memastikan proses seleksi Sekda berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan ".

Fungsi Pengawasan Pemerintahan Daerah diatur secara spesifik pada Pasal 100 dan Pasal 153 UU No. 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa DPRD mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN "Proses pemilihan Sekda yang diarahkan secara tertutup tanpa open bidding, hal tersebut berpotensi memicu maladministrasi pelanggaran Sistem Merit, meningkatkan praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), menurunkan kepercayaan publik, serta menghambat karir birokrat profesional yang memiliki kompetensi mumpuni”. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tidak memiliki wewenang eksekutif untuk mengawasi atau mengintervensi langsung tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Pratama seperti Sekretaris Daerah (Sekda). Kewenangan seleksi sepenuhnya berada di ranah eksekutif (Pemerintah Daerah/KASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Akan tetapi DPRD berperan mengawasi tahapan seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) melalui fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan sistem merit serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kenapa lebih mengutamakan menggunakan arahan BKN dan Presiden daripada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sedangkan dalam Undang – Undang dan peraturan yang masih berlaku belum secara resmi dicabut atau diganti dan masih menjadi dasar peraturan tertinggi. (henry).

"...dengan adanya arahan aturan baru BKN pemilihan sekda tanpa lelang jabatan (bagaimana tanggapan Kepala BKPSDM Kota Probolinggo Ratri Dian Sulistyawati, S.P., M.M.) ".[Bersambung]

Posting Komentar untuk "Buka Suara Soal Pemilihan Sekda, Ketua DPRD Kota Probolinggo: Seleksi SIMATA Sesuai Instruksi BKN, Kemendagri dan Presiden. "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?