TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24). Keduanya merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat. TI diduga kuat sering memperjualbelikan narkoba di wilayah Tanjungbalai dan sekitarnya.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, S.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas berhasil mendapatkan nomor kontak tersangka untuk dilakukan pemancingan.
"Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Kami menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp 25 juta," ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.
Setelah sepakat, kedua belah pihak menentukan lokasi transaksi di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Transaksi dijadwalkan Rabu dini hari (20/5/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Petugas yang menyamar segera meluncur ke lokasi dan melakukan pengendapan. Tidak lama kemudian, tersangka TI datang berboncengan dengan rekannya, F, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa pelat nomor.
Begitu tiba di lokasi, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik asoy biru. Di dalamnya terdapat bungkus mi instan berisi kristal putih yang diduga sabu. Tanpa mengulur waktu, petugas penyamar bersama tim opsnal yang sudah mengepung lokasi langsung menyergap kedua tersangka.
Keduanya tak berkutik saat ditangkap dan langsung digeledah di tempat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 91,97 gram.
Usai penangkapan, Polsek Teluk Nibung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka TI di Kabupaten Asahan. Proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka TI mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu 91,97 gram, 1 bungkus mi instan, 1 kantong plastik asoy warna biru, 1 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 200.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang cukup, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Mereka menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti kedua tersangka. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Undercover Buy di R.A. Kartini, Polisi Bekuk Dua Pemuda Asahan Bawa 91,97 Gram Sabu"