Reduce bounce ratesindo LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penipuan Ruko Grand Galaxy City yang Melibatkan PT Widyatama Agung Lestari dan Wirna Widiyanti - Indometro Media
banner image

LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penipuan Ruko Grand Galaxy City yang Melibatkan PT Widyatama Agung Lestari dan Wirna Widiyanti

 


Jakarta-Indometro.id Mei 2026

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum dari Ibu Nur Luthfiyah Ourrotu AS menyampaikan keprihatinan dan kritik keras terhadap lambannya proses penanganan perkara yang telah dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan.


Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami, termasuk Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 17 November 2023, Surat Perjanjian PT Widyatama Agung Lestari, kronologis jual beli ruko, surat dari pihak Grand Galaxy City, serta dokumen kuasa hukum, klien kami diduga mengalami kerugian material mencapai kurang lebih Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).


Perkara ini telah dilaporkan melalui:


Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.


Namun hingga saat ini, menurut keterangan klien dan kuasa hukumnya, proses penyidikan dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai. LBH Harimau Raya mencatat bahwa perkara telah berjalan dalam waktu yang cukup panjang dan klien telah menerima sedikitnya 11 (sebelas) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), termasuk SP2HP Nomor: B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.


Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2024 masih berada pada tahap penyelidikan. Bahkan dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pihak yang diduga terkait, yaitu Wirna Widiyanti, belum hadir memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Penyidik juga menyebut rencana tindak lanjut berupa pengiriman undangan klarifikasi tambahan kedua dan pengajuan assessment perkara.


LBH Harimau Raya menilai kondisi ini menunjukkan lambannya progres penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama, sementara korban terus menunggu kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.


KRONOLOGI SINGKAT


Menurut keterangan klien dan dokumen yang dimiliki:


1. Pada tahun 2023, klien diperkenalkan kepada pihak yang menawarkan unit ruko di kawasan Grand Galaxy City Bekasi.



2. Dalam proses tersebut, terdapat komunikasi dan transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang disebut dalam dokumen, termasuk Ny. Wirna Widiyanti serta perusahaan PT Widyatama Agung Lestari.



3. Klien kemudian melakukan pembayaran bertahap untuk pembelian ruko yang berlokasi di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City.



4. Setelah pembayaran dilakukan, klien mengaku tidak memperoleh kepastian terkait penyerahan sertifikat dan status kepemilikan objek yang diperjanjikan.



5. Berdasarkan surat dari pihak Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024, disebutkan bahwa pihak developer hanya memiliki hubungan hukum dengan pihak tertentu dan bukan dengan nama lain yang disebutkan dalam dokumen transaksi.



6. Klien merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil atas peristiwa tersebut.




SOROTAN TERHADAP PIHAK-PIHAK TERKAIT


LBH Harimau Raya meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam transaksi dan aliran dana terkait perkara ini, termasuk:


Ny. Wirna Widiyanti;


PT Widyatama Agung Lestari;


Pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi dan perjanjian;


Dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam penguasaan dan pengelolaan objek ruko.



LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang adil, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


DESAKAN KEPADA POLDA METRO JAYA


LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk:


1. Segera mempercepat proses penyidikan;



2. Melakukan gelar perkara khusus secara terbuka dan profesional;



3. Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dokumen;



4. Memberikan kepastian hukum kepada korban;



5. Menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.




LBH Harimau Raya menilai bahwa lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bernilai besar.


PERNYATAAN KUASA HUKUM


Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid menyatakan:


> “Kami meminta Polda Metro Jaya bertindak profesional dan transparan. Klien kami telah mengalami kerugian besar dan berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa perkara-perkara besar berjalan lambat tanpa kejelasan.”




Sementara itu, Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H. menyampaikan:


> “Kami akan terus mengawal perkara ini melalui langkah-langkah hukum yang sah, termasuk pengajuan percepatan penyidikan, gelar perkara khusus, pengaduan pengawasan internal, hingga upaya praperadilan apabila diperlukan.”




PENUTUP


LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak hukum korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai asas keadilan.


Press release ini dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima dari klien. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sesuai hukum yang berlaku.


(Ronih)


Sumber : LBH HARIMAU RAYA Dewan Pimpinan Pusat

Posting Komentar untuk "LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penipuan Ruko Grand Galaxy City yang Melibatkan PT Widyatama Agung Lestari dan Wirna Widiyanti"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?