Reduce bounce ratesindo KOMPOL DK Mencoba Melarikan Diri Dengan THE STRATEGY OF "PLAYING THE VICTIM" - Indometro Media

KOMPOL DK Mencoba Melarikan Diri Dengan THE STRATEGY OF "PLAYING THE VICTIM"

 

JAKARTA | Indometro.id

Praktisi Hukum Ronald M Siahaan, S.H., M.H., menyoroti kasus pelanggaran yang menjerat seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi kembali mencoreng institusi Polri.

Kompol DK kini terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) setelah kedapatan menghisap vape yang diduga berisi narkoba dan viral karena perilaku asusila.

Sebelumnya, Kompol DK masih menjalani hukuman disiplin berupa demosi selama 3 tahun.

Demosi dijatuhkan karena kasus lama terkait penganiayaan terhadap terduga pengedar yang ternyata hasil rekayasa.

Belum genap satu tahun menjalani demosi, sang perwira kembali membuat ulah.

KOMPOL DK TERANCAM ATAS TINDAKANNYA YANG MELANGGAR ETIK DAN TINDAK PIDANA.

Merujuk Pasal 13 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kasus baru yang menjeratnya meliputi dugaan asusila dan penggunaan vape narkoba.

Kedua tindakan itu langsung melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan KUHP Pasal 245, tindakannya mencakup perbuatan yang melanggar norma kesusilaan di muka umum. Selain itu, ia terancam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait tindakan mesum di muka umum, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Pasal 13 ayat e, f, dan g Perpol 7/2022, pelanggaran kode etik kategori berat mencakup narkoba, asusila, dan perbuatan tercela di muka umum seperti aksi dugem sambil memeluk wanita.

Penggunaan vape narkoba masuk kategori pelanggaran narkoba sesuai Pasal 13 huruf e, dan tindakan mesum di muka umum serta pelecehan seksual di depan umum tidak memiliki ruang toleransi di tubuh Polri.

Statusnya sebagai perwira menjadi faktor pemberat. Kompol DK dinilai tidak menjaga marwah istrinya yang merupakan anggota DPRD.

Sebagai keluarga pejabat publik, seharusnya ia menjaga integritas dan tidak boleh berbohong dengan menyatakan aksinya bagian dari “penyamaran”.

Praktisi hukum Ronald M Siahaan, S.H., M.H. menilai, dalih penyamaran yang digunakan Kompol DK merupakan bentuk playing victim yang justru memperburuk posisi hukumnya, Jumat (01/05/26).

"Penyamaran dalam penegakan hukum ada SOP dan surat perintahnya. Kalau alasannya penyamaran untuk menutupi perbuatan dugem, peluk wanita, dan hisap vape narkoba di tempat umum, itu bukan penyamaran. Itu strategi playing victim untuk menghindari jerat etik dan pidana. Justru mempertegas tidak adanya penyesalan," ujar Ronald M Siahaan.

Saat ini, Kompol tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus selama 21 hari di Propam Polda untuk menjalani pemeriksaan.

Tim Propam akan memeriksa keaslian video, memeriksa saksi, serta melakukan tes urine, rambut, dan tes darah untuk membuktikan penggunaan narkoba.

Tes rambut dan darah dinilai sangat akurat dalam mendeteksi penggunaan kronis atau jangka panjang, dan sulit untuk dimanipulasi.

Setelah pemeriksaan, akan digelar perkara oleh Biro Wabprof untuk menentukan jenis pelanggaran etik maupun pidana.

Secara paralel, jika hasil tes vape terbukti positif narkoba, Propam wajib melimpahkan kasus ke Direktorat Reserse Narkoba.

Pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber internal menyebut peluang PTDH mencapai 99 persen.

Alasannya, Kapolri menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba di lingkungan Polri.

"Jika AKBP saja bisa di-PTDH karena narkoba, maka Kompol dengan pelanggaran berlapis dipastikan menerima sanksi lebih berat," ungkap sumber internal .

Selain itu, Kapolri disebut paling anti terhadap anggota yang mempermalukan institusi di media sosial.

Kasus ini menjadi bukti bahwa demosi tidak membuat jera pelaku, sehingga PTDH dianggap sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah Polri.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "KOMPOL DK Mencoba Melarikan Diri Dengan THE STRATEGY OF "PLAYING THE VICTIM""

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?