TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 300,92 gram dalam operasi penangkapan di dua lokasi berbeda, Kamis (30/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, kerap dijadikan lokasi transaksi jual-beli sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim II Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 20.45 WIB.
Petugas yang melakukan pembelian terselubung atau _under cover buy_ berhasil bertransaksi dengan tersangka DA alias Geleng, 41 tahun, warga Jalan Anggur, Lingkungan VII, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Saat tersangka Geleng menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, tim langsung melakukan penangkapan di tempat,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi.
Dari tangan Geleng, polisi mengamankan tiga bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram. Turut disita satu unit handphone merek Realme warna hitam dan satu unit sepeda motor Vcx tanpa plat nomor polisi.
Hasil interogasi terhadap Geleng mengungkap sabu tersebut didapat dari tersangka kedua, I alias Mail, 32 tahun, karyawan swasta warga Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman.
Petugas langsung bergerak ke rumah Mail. Dengan didampingi Kepala Dusun II, tim menggeledah rumah dan menemukan satu plastik transparan berisi sabu seberat 0,44 gram di dalam mini room. Barang itu diakui Mail sebagai miliknya.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes awal terhadap barang bukti menunjukkan positif narkotika. Dari pengakuan Mail, sabu diperoleh dari seorang pria berinisial BC yang kini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, Geleng dan Mail dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Yudi Fitriansyah menegaskan, pihaknya akan terus berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Gerebek Transaksi 300 Gram Sabu, Satresnarkoba Tanjungbalai Ringkus Geleng dan Mail Lewat Under Cover Buy"