Indometro.id Paser – Sidang lanjutan kasus yang menjerat Misrantoni akhirnya mencapai babak akhir. Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
![]() |
| Caption : Tim Kuasa Hukum Misrantoni |
Terdakwa Misrantoni didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Ardiansa, Fathul Huda Wiyashadi, M. Irfan Ghazi, Aji Ahmad Affandi, Afiani Rachman, Judding, Abdul Hamid, Iqbal Mulyono, Fathurahman, dari Tim Advokasi Untuk Muara Kate.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada Misrantoni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Segala tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan gugur. Dengan Putusan Nomer 256/Pid.B/2025/PN Tgt
Muhammad Irfan, Kepala Divisi Advokasi LBH Samarinda sekaligus tim kuasa hukum Misrantoni Kamis (16/04/26) menjelaskan, kronilogis Kasus ini bermula dari konflik antara masyarakat adat di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, dengan perusahaan PT Mantimin pada akhir tahun 2024.
Saat itu, Warga melakukan aksi blokade jalan negara sebagai protes atas aktivitas hauling (pengangkutan) batu bara yang dianggap merusak lingkungan dan telah memakan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
Pada tanggal 15 Oktober 2024, terjadi penyerangan oleh orang tidak dikenal terhadap warga yang sedang berjaga di pos blokade. Penyerangan ini menyebabkan jatuhnya korban di pihak warga.
Meskipun kejadian terjadi pada 15 Oktober 2024, Bapak Misrantoni ditetapkan sebagai tersangka sekitar sembilan bulan kemudian, yakni pada 15 Juli 2025. Penetapan ini menjadi tanda tanya bagi tim kuasa hukum karena jeda waktu yang cukup lama dan proses yang dianggap kurang transparan.
Tim kuasa hukum Misrantoni menyoroti beberapa kontradiksi mengenai alat bukti senjata tajam (sajam) yang dituduhkan kepada kliennya Misrantoni Ketidaksesuaian Keterangan Saksi Anson menyebutkan senjata berupa Badik (pendek/kecil), sementara saksi Ipri menyebutkan senjata berupa Mandau. Ungkap M. Irfan
Tim Kuasa Hukum Misrantoni menyatakan adanya perbedaan antara sketsa senjata yang diajukan dipersidangan (ujungnya bengkok seperti pancingan)
Klien kami Misrantoni menyatakan di persidangan bahwa ia tidak memiliki dan tidak menggunakan senjata dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam sketsa tersebut.
Muh. Irfan mengungkapkan adanya kekecewaan mendalam terhadap integritas berkas putusan yang dinilai tidak merepresentasikan fakta persidangan secara utuh. Fokus utama Kuasa Hukum adalah pada pencarian kebenaran materiil yang seharusnya menjadi ruh dalam peradilan pidana. Bener M. Irfan
Mengenai ketidaksesuaian antara fakta persidangan lanjut dia, dengan berkas putusan Pengabaian Keterangan Saksi Omission of Facts (penghilangan fakta), Kesaksian mengenai posisi spesifik Bapak Misrantoni saat kejadian tidak dituangkan dalam berkas putusan.
Kontradiksi Alat Bukti, Ketidak konsistenan mengenai jenis senjata (Badik atau Mandau) yang muncul di persidangan tidak dicantumkan oleh majelis hakim dalam putusannya. Tuduhan Motif, Keterangan saksi Anson yang menuduh motif tindakan Misrantoni adalah uang juga tidak dimasukkan dalam dokumen putusan. Terang M. Irfan
Pengabaian Fakta Keterlibatan Pihak Lain, Ada keterangan saksi yang menyebutkan keterlibatan pihak lain (disebutkan sebagai "Pajaji"), namun sebagian besar keterangan ini tidak digunakan atau diabaikan dalam pertimbangan hakim. Hal ini dianggap menghambat upaya pengejaran pelaku yang sebenarnya. Kata M. Irfan
"Kami Tim Kuasa Hukum Misrantoni, Menyusun pleidoi (nota pembelaan) berdasarkan rekaman utuh persidangan tanpa mengurangi atau menambah keterangan saksi untuk menjaga objektivitas" terang M. Irfan
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinilai hanya menggunakan keterangan yang mendukung dakwaan saja (cherry-picking), yang menurut Muh. Irfan hanya mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kuasa Hukum Misrantoni menekankan bahwa proses persidangan seharusnya bertujuan mencari kebenaran materiil yang sedalam-dalamnya, bukan sekadar kebenaran formil. Meskipun putusan telah dibacakan, Kuasa hukum Misrantoni melihat ada fakta hukum lain yang seharusnya dikejar oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang atau pelaku sebenarnya dalam tragedi di Muara Kate. Ungkap M. Irfan
Saat ini, Tambah M.Irfan posisi tim kuasa hukum adalah menunggu dan belum memutuskan langkah hukum selanjutnya (seperti banding atau upaya hukum lainnya) sambil meninjau kembali salinan putusan secara detail. Pernyataan kuasa hukum sangat tegas dan menyoroti sisi kelam dari penegakan hukum yang dinilai tidak hanya gagal menghadirkan keadilan, tetapi juga menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Kabupaten Paser.
M. Irfan menegaskan bahwa berdasarkan kebenaran materiil di persidangan, Bapak Misrantoni tidak bersalah. Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, tim kuasa hukum siap memberikan perlawanan melalui Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi sebagai upaya membela hak-hak terdakwa.
M. Irfan mengategorikan masalah ini sebagai pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) karena adanya pembiaran bertahun-tahun terhadap perjuangan warga, termasuk aksi ibu-ibu di Batu Kajang. Kasus Muara Kate dianggap sebagai simbol kegagalan negara dalam melindungi masyarakat adat yang justru diposisikan sebagai korban oleh sistem hukum. Tutup M. Irfan salah satu Tim Kuasa Hukum Misrantoni
(fbn/red***)



Posting Komentar untuk "Tok! Hakim Vonis Bebas MT Dari Semua Tuntutan JPU. Simbol Kemenangan Perjuangan Rakyat"