Reduce bounce ratesindo Oknum PNS di Gadingrejo Diduga Jual Tanah Kavling Bermasalah, 7 Konsumen Rugi Puluhan Juta - Indometro Media

Oknum PNS di Gadingrejo Diduga Jual Tanah Kavling Bermasalah, 7 Konsumen Rugi Puluhan Juta


Pringsewu, indometro.id – Dugaan praktik penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SMG yang bertugas di Kecamatan Gadingrejo diduga menjual tanah kavling bermasalah kepada tujuh pembeli, menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/04/2026), setelah para pembeli menyadari bahwa tanah yang mereka beli tidak dapat dikuasai. SMG diketahui menawarkan kavling berukuran 6,9 x 14 meter dengan harga Rp30 juta per unit. Namun, status kepemilikan lahan tersebut ternyata belum sah karena masih bermasalah dengan pemilik asli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut awalnya milik Suminah, warga Pekon Gadingrejo Induk, dengan luas sekitar 3.000 meter persegi. SMG membeli lahan tersebut senilai Rp300 juta, namun diduga tidak pernah melunasi pembayaran secara penuh.

Alih-alih melunasi kewajibannya, SMG justru memecah lahan tersebut menjadi sekitar 20 kavling dan menjualnya kembali kepada masyarakat. Dalam transaksi awal, ia hanya memberikan uang muka berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp20 juta kepada pemilik lahan.

Sesuai kesepakatan, apabila dalam waktu enam bulan pembayaran tidak dilunasi, maka perjanjian dinyatakan batal dan uang muka dianggap hangus. Namun, setelah jatuh tempo, Smg meminta perpanjangan waktu hingga satu tahun, bahkan mendorong proses balik nama sertifikat dengan alasan untuk mempermudah penjualan kavling kepada konsumen.

Ketidakjelasan penyelesaian transaksi tersebut akhirnya mendorong Suminah menuntut pengembalian hak atas tanahnya. Melalui musyawarah di Balai Pekon Gadingrejo, disepakati bahwa lahan dikembalikan kepada pemilik semula dan SMG wajib mengembalikan uang para pembeli dalam waktu satu bulan.

Namun, hingga kini kesepakatan tersebut belum direalisasikan. Para konsumen mengaku telah menandatangani hingga tiga kali perjanjian tertulis bermeterai, tetapi tidak satu pun ditepati oleh Smg.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMG tidak membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan telah membuat surat perjanjian dengan para pembeli dan mengaku siap mengembalikan uang mereka.

“Yang penting konsumen sudah saya buatkan surat perjanjian dan saya siap mengembalikan uang mereka,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku berstatus aparatur sipil negara yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap hukum.(*)

Posting Komentar untuk "Oknum PNS di Gadingrejo Diduga Jual Tanah Kavling Bermasalah, 7 Konsumen Rugi Puluhan Juta"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?