Indometro.id Paser – Menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, pihak Penuntut Umum menyatakan masih belum mengambil langkah hukum lanjutan.
![]() |
| Caption : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paser Erlando Julimar |
Kasih Intel Kejari Paser Erlando Julimar saat ditemui diruang kerjanya kamis (16/04/26) menjelaskan, Jaksa menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam posisi "pikir-pikir" sembari menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri. Jelas Erlando
Ia menjelaskan, Pihak kejaksaan menyatakan bahwa putusan bebas merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim sebagai pemutus perkara. Penuntut Umum akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hakim yang tertuang dalam salinan putusan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya, seperti banding atau kasasi. Terang Erlando
Menurut Erlando Jaksa menegaskan bahwa selama persidangan, mereka telah melaksanakan tugas sesuai SOP, bertindak profesional, dan telah menghadirkan seluruh alat bukti yang ada.
Sementara itu Pasca putusan dibacakan, jaksa telah menindaklanjuti dengan membuat berita acara pengeluaran terdakwa. Sesuai perintah hakim, terdakwa langsung dibebaskan saat itu juga. Dalam persidangan tersebut, lanjut Erlando majelis hakim juga diketahui menolak pengajuan restitusi (ganti kerugian).
"Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. Kami akan mempelajari dan membaca dulu salinan putusannya untuk melihat pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim," ujar Kasi Intel Kejari Paser Erlando
Pihak Kejaksaan juga menjelaskan bahwa pembebasan terdakwa telah dilaksanakan segera setelah putusan dibacakan.
"Terdakwa langsung dibebaskan, tidak kembali ke rutan lagi. Tadi sudah dibuatkan berita acara pengeluaran dan ditandatangani oleh Kajari," tambahnya.
Terkait adanya potensi langkah hukum luar biasa atau tanggapan mengenai materi perkara, pihak kejaksaan memilih untuk menunggu hasil konsolidasi internal. Tutup Kasih Intel Kejaksaan Negeri Paser Erlando Julimar
(fbn/red***)



Posting Komentar untuk "Jaksa "Pikir-Pikir" Atas Vonis Bebas Terdakwa oleh Majelis Hakim"