Reduce bounce ratesindo Jaksa "Pikir-Pikir" Atas Vonis Bebas Terdakwa oleh Majelis Hakim - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Jaksa "Pikir-Pikir" Atas Vonis Bebas Terdakwa oleh Majelis Hakim

​Indometro.id Paser – Menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, pihak Penuntut Umum menyatakan masih belum mengambil langkah hukum lanjutan.

Caption : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paser Erlando Julimar

Kasih Intel Kejari Paser Erlando Julimar saat ditemui diruang kerjanya kamis (16/04/26) menjelaskan,  Jaksa menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam posisi "pikir-pikir" sembari menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri. Jelas Erlando

Ia menjelaskan, Pihak kejaksaan menyatakan bahwa putusan bebas merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim sebagai pemutus perkara. Penuntut Umum akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hakim yang tertuang dalam salinan putusan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya, seperti banding atau kasasi. Terang Erlando

Menurut Erlando Jaksa menegaskan bahwa selama persidangan, mereka telah melaksanakan tugas sesuai SOP, bertindak profesional, dan telah menghadirkan seluruh alat bukti yang ada.

Sementara itu Pasca putusan dibacakan, jaksa telah menindaklanjuti dengan membuat berita acara pengeluaran terdakwa. Sesuai perintah hakim, terdakwa langsung dibebaskan saat itu juga. Dalam persidangan tersebut, lanjut Erlando majelis hakim juga diketahui menolak pengajuan restitusi (ganti kerugian).

​"Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. Kami akan mempelajari dan membaca dulu salinan putusannya untuk melihat pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim," ujar Kasi Intel Kejari Paser Erlando

Pihak Kejaksaan juga menjelaskan bahwa pembebasan terdakwa telah dilaksanakan segera setelah putusan dibacakan.

"Terdakwa langsung dibebaskan, tidak kembali ke rutan lagi. Tadi sudah dibuatkan berita acara pengeluaran dan ditandatangani oleh Kajari," tambahnya.

Terkait adanya potensi langkah hukum luar biasa atau tanggapan mengenai materi perkara, pihak kejaksaan memilih untuk menunggu hasil konsolidasi internal. Tutup Kasih Intel Kejaksaan Negeri Paser Erlando Julimar

(fbn/red***)

Posting Komentar untuk "Jaksa "Pikir-Pikir" Atas Vonis Bebas Terdakwa oleh Majelis Hakim"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan