Reduce bounce ratesindo Diduga, Menimbun dan Kirim Kayu Ulin Tanpa Izin, Moldin Tatang Terancam Hukum - Indometro Media

Diduga, Menimbun dan Kirim Kayu Ulin Tanpa Izin, Moldin Tatang Terancam Hukum


Kutai Timur– Dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan kembali mencuat. Kali ini menyoroti aktivitas Moldin Tatang yang diduga kuat melakukan penimbunan kayu ulin secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penumpukan kayu tersebut diketahui berjalan cukup terbuka dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Namun, yang mengejutkan adalah hingga saat ini terindikasi tidak memiliki legalitas usaha yang sah.


Sangat disayangkan, meski aktivitasnya berjalan cukup dikenal masyarakat, namun ternyata legalitas usahanya kosong. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan," ungkap sumber terpercaya, Senin (12/04/2026).

 

Diketahui, kayu-kayu ulin yang ditimbun tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga diduga kuat telah diperdagangkan dan dikirim keluar daerah. Padahal, peredaran kayu jenis ini wajib dilengkapi dengan dokumen angkutan dan legalitas yang jelas.

 

Siapa sangka, ternyata Moldin Tatang berjalan tanpa izin. Padahal aktivitas penumpukan kayu ulin dan perdagangannya keluar daerah berjalan lancar, tapi dokumen legalitasnya tidak ada sama sekali," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, dugaan perambahan hutan dan perdagangan kayu ilegal ini merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Diduga, Menimbun dan Kirim Kayu Ulin Tanpa Izin, Moldin Tatang Terancam Hukum"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?