Pringsewu, indometro.id – Seorang warga Pekon Pringumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, berinisial B, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Rayon PLN Pringsewu ke Polres Pringsewu, Senin (16/3/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika beberapa orang yang mengaku sebagai tim dari PLN mendatangi rumah korban dengan alasan melakukan pemeriksaan instalasi listrik. Kepada korban, mereka menyampaikan bahwa ditemukan dugaan kesalahan instalasi yang disebut sebagai pelanggaran atau “lostrum”.
Atas temuan tersebut, korban disebut melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp3.500.000.
Merasa keberatan dengan besaran denda tersebut, korban kemudian melakukan negosiasi dengan pihak yang mengaku sebagai petugas PLN. Setelah melalui pembicaraan, keduanya sepakat menurunkan jumlah denda menjadi Rp2.800.000 dengan skema pembayaran secara dicicil.
Dalam proses tersebut, korban diketahui telah menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp850.000 kepada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN. Pembayaran tersebut bahkan dikaitkan dengan penggunaan nomor pelanggan milik warga lain yang berada di Kompleks Pringsewu Utara.
Kecurigaan warga mulai muncul ketika pada waktu berbeda terdapat petugas PLN yang datang untuk melakukan perbaikan jaringan listrik di wilayah tersebut. Salah satu petugas yang ditemui warga menjelaskan bahwa dirinya datang berdasarkan surat perintah resmi dari PLN untuk melakukan pembenahan jaringan yang mengalami gangguan di kompleks tersebut.
Petugas tersebut juga menjelaskan bahwa saat itu pihaknya melakukan pemeriksaan instalasi listrik karena terdapat gangguan jaringan yang terputus. Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengecekan kondisi instalasi di lapangan.
Namun demikian, warga mempertanyakan adanya sanksi denda serta tindakan off down terhadap pelanggan yang dinilai tidak sepenuhnya jelas prosedurnya.
Tim wartawan juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PLN, termasuk kepada Deni TE dari pihak PLN. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Rosali, S.H., M.H. membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut.
“Informasi sudah kami terima dan kami telah memerintahkan anggota untuk melakukan pemeriksaan serta penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memastikan apabila benar terdapat oknum yang merugikan warga, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum.(*)


Posting Komentar untuk "Warga Pringsewu Laporkan Dugaan Penipuan Oknum Mengaku Petugas PLN ke Polisi"