Batam indometro.id Bea Cukai Batam kembali mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal dalam sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK tanpa nama pada Kamis (12/3) sore. Speedboat tersebut ditemukan kandas di Pulau Panjang, membawa muatan barang ilegal berupa 1,12 juta batang rokok yang tidak berpita cukai.
Penindakan berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang. Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga pada pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat mencurigakan yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Setelah berhasil menjangkau lokasi, petugas tidak menemukan adanya awak kapal.
Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan tidak menemukan adanya kru di sekitar lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan/bantuan. Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan rawa bakau, lalu pada pukul 16.45 WIB petugas melakukan pemeriksaan awal didampingi oleh Ketua RT, dan ditemukan muatan berupa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta muatannya. Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sekitar pukul 17.30 WIB sarana pengangkut dan barang hasil penindakan tiba di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa muatan tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merk H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merk OFO-Bold, sehingga total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang. Estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1.663.200.000, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000. Tindakan ini diduga melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat. “Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan pelanggaran di bidang cukai. Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal, serta terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Firman Samuel (Batam)




Posting Komentar untuk "Speedboat Tanpa Awak Kandas di Pulau Panjang, Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal"