Reduce bounce ratesindo Polres Sergai Amankan Pelaku Curanmor di 25 TKP - Indometro Media

Polres Sergai Amankan Pelaku Curanmor di 25 TKP


Sergai, Indometro.id -

Pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) khusus sepeda motor yang beraksi di 25 TKP wilayah hukum Polres Sergai dan sekitarnya pada Rabu (4/3/2026) pukul 16.00 WIB di rumahnya di Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. 

Pelaku berinisial MF alias G (25) ditangkap Polisi usai menggasak sebuah sepeda motor milik Firman (40) warga Desa Pon saat memarkirkan kendaraannya di benteng sungai persawahan Dusun VII Desa Pon. 

Saat itu, Sabtu (31/1) pukul 10.00 WIB, pelapor dan istrinya Samsiah sedang bekerja diladang mencabut rumput dan ketika Ia menoleh ke tempat sepeda motor diparkir sekitar 100 meter namun pelapor terkejut ternyata sepeda motor Supra X 125 yang diparkir di benteng sungai persawahan sudah menghilang.

Pelapor kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan dan telah raib, pelapor mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik anaknya yang dipinjam untuk berangkat ke sawah bersama sama istrinya.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.12 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Firdaus," ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, Sabtu (7/3).

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dalam perkara tindak pidana pencurian satu unit seoeda motor honda supra 125 warna merah hitam Nopol BK 4017 XBC tahun 2019, yang terjadi pada hari Sabtu (31/1) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Polisi berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Selanjutnya pada Rabu (4/3) sekira pukul 16.00 WIB, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku M F alias G di rumahnya Dusun I Desa Penggalangan.

MF menerangkan adapun temannya pada saat melakukan pencurian tersebut berinisial S dan A. Petugas langsung memburu namun kedua teman MF sudah kabur melarikan diri. 

"MF kemudian diboyong ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara sepeda motor milik korban telah dijual teman MF bernama Angga (DPO) ke kota Medan," terang Kasat Reskrim. 

Lebih dalam Kasat Reskrim membeberkan bahwa MF dengan teman-temannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di wilayah kabupaten/kota yang berbeda mulai dari Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Siantar dan Batubara.

"Sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya," tutup Kasat Reskrim. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang, SH, menjelaskan pelaku dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun.

"Kami mengimbau masyarakat apabila pernah mengalami kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Sat Reskrim Polres Sergai," pungkasnya. 





(IY)

Posting Komentar untuk "Polres Sergai Amankan Pelaku Curanmor di 25 TKP "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?