Reduce bounce ratesindo Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan IRT di Serba Jadi Terungkap, Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku - Indometro Media

Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan IRT di Serba Jadi Terungkap, Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku


Sergai, Indometro.id -

Kasus penculikan anak dan tindak pidana pembunuhan seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi telah terungkap, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial A alias Utet (49) dan Z alias Kifli (30) pada Jumat (17/3/2026).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penculikan anak sekaligus pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 58 tahun bernama Irawati. 
Kasus penculikan dilaporkan berdasarkan LP/B/88/III/2026 tertanggal 7 Maret 2026, dengan korban seorang anak perempuan berusia 3 tahun bernama Fitrianti alias Fitri, warga Dusun V, Desa Pulau Gambar.

Diinformasikan peristiwa penculikan terjadi pada Februari 2026, saat tersangka Anita membawa korban dan menyerahkannya kepada Zulkifli yang merupakan ayah tiri korban. Selanjutnya, korban sempat dibawa ke wilayah Galang hingga Kota Medan dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya dititipkan kepada warga lain.

Dalam proses pelariannya, kedua pelaku sempat berupaya kabur. Anita berhasil diamankan warga, sementara Zulkifli sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, pada Selasa (16/3/2026).

Selain kasus penculikan, polisi juga mengungkap keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap korban Irawati alias Ira (58), yang jasadnya ditemukan pada 9 Maret 2026 di wilayah yang sama.

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan dilakukan di rumah tersangka A dengan motif dendam. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mencekik, mengikat, serta membekap korban hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku membuang jasad korban di lokasi pembakaran sampah serta membakar sejumlah dokumen milik korban. Pelaku bahkan sempat berencana menghabisi suami korban, namun tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka A terhadap keluarga korban terkait persoalan uang dan hubungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.




(IY)



Posting Komentar untuk "Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan IRT di Serba Jadi Terungkap, Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?