Pekanbaru, Indometro.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 22,7 kilogram heroin dengan nilai taksiran mencapai Rp68 miliar serta menangkap dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026).
Hengki menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan tersebut dilakukan melalui operasi tertutup dengan metode penyamaran oleh anggota kepolisian.
“Penindakan dilakukan dengan teknik undercover buy, di mana anggota menyamar sebagai pembeli untuk mendekati pelaku. Operasi ini memiliki risiko tinggi karena anggota harus bergerak sendiri saat melakukan penyamaran,” ujar Hengki.
Ia juga menegaskan bahwa narkotika jenis heroin relatif jarang ditemukan dalam kasus peredaran di Indonesia dibandingkan dengan jenis narkotika lainnya.
“Kasus heroin tidak sering terungkap di Indonesia. Secara nasional, pengungkapan narkotika jenis ini cukup sulit karena peredarannya tidak sebanyak narkoba lain,” jelasnya.
Hengki menambahkan bahwa heroin berasal dari tanaman opium yang diproduksi di sejumlah kawasan dunia yang dikenal sebagai pusat produksi opium.
“Produksi heroin umumnya berasal dari wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Karena itu besar kemungkinan barang ini berasal dari luar negeri dan berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi yang dilakukan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua pelaku lain berinisial A dan HF masih dalam pengejaran dan diduga berada di luar negeri.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti heroin dengan berat sekitar 22,7 kilogram yang diperkirakan bernilai hingga Rp68 miliar,” ungkap Putu Yudha.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penerapan teknik undercover buy, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.**


Posting Komentar untuk "Bersama Dua Tersangka, 22,7 Kg Heroin di Amankan"