Reduce bounce ratesindo Perlindungan Hak dan Privasi dalam Peliputan Jurnalistik - Indometro Media

Perlindungan Hak dan Privasi dalam Peliputan Jurnalistik

Ketapang Kalbar,indometro.id

Jumat,20 Febuari,2026


Di era digital saat ini, peliputan jurnalistik menghadapi tantangan baru terkait hak dan privasi. Penting bagi media dan individu untuk memahami bahwa tanpa izin resmi, mereka tidak berhak melakukan peliputan jurnalistik formal. Hal ini berisiko melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengambilan atau penyebaran konten tanpa izin.


Langkah Tegas Pemerintah Daerah

Pemda Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dapat bertindak tegas dengan melakukan

Pastikan bahwa media yang meliput memiliki surat tugas dan kartu pers resmi dari perusahaan pers yang berbadan hukum.


Batasi akses ke area rahasia atau rapat tertutup hanya untuk media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.


Informasi yang bersifat rahasia, data internal, rapat tertutup, atau dokumen negara yang bukan untuk konsumsi publik harus dilindungi dari peliputan tanpa izin.

Hindari pengambilan gambar atau video yang dapat melanggar hak privasi individu di lingkungan Pemda.


Jika terjadi pelanggaran, seperti perekaman tanpa izin atau penyebaran berita bohong. Media atau individu yang melakukan pelanggaran dapat dilaporkan ke aparat hukum untuk penanganan lebih lanjut.


Pentingnya Memahami Regulasi

Media yang diakui harus berbentuk badan hukum pers (PT) dan diverifikasi oleh Dewan Pers. Pemahaman yang baik tentang kode etik jurnalistik dan UU ITE sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum. Penggunaan istilah "pers" tanpa izin hukum dapat berujung pada pelanggaran UU ITE.


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Pemda dapat melindungi hak dan privasi masyarakat sekaligus memastikan bahwa peliputan jurnalistik dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.



Posting Komentar untuk "Perlindungan Hak dan Privasi dalam Peliputan Jurnalistik"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?