Kamis,26 Febuari 2026
Pemerintah yang membiarkan jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang. Jika perbaikan belum bisa dilakukan segera, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan
Jl.Tantemak, yang terletak di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, saat ini menjadi sebuah perbincangan hangat dikalanggan warga Ketapang terutama warga yang sering mengunakan jalur tersebut.
Kondisi Jalan yang saat ini mengalami kerusakan parah hingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan Tampa adanya sebuah tindakan untuk memperbaiki demi mencegah adanya korban kecelakaan yang kapanpun bisa terjadi di lokasi tersebut. Kerusakan berupa lubang besar yang memakan sebagian badan jalan, meakibatkan pengendara dari arah berlawanan harus berebut jalur yang masih bisa untuk dilalui.
Bayaknya kendaraan yang saling mendahului untuk menghindari lubang meningkatkan risiko kecelakaan fatal, terutama bagi pengendara roda dua. Ketidakhati-hatian dalam mendahului dapat mengakibatkan tabrakan.
Disekitar jalan Tentemak juga sangat minim lampu_Penerangan Jalan Umum (PJU). Sehingga Kondisi ini semakin memperburuk situasi, terutama pada malam hari ketika lubang di jalan tidak terlihat jelas. Sehingga membuat pengendara lebih rentan terhadap kecelakaan.
Iswara, yang merupakan salah satu dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Ketapang, secara tegas meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera bertindak melakukan perbaikan darurat.
Ia juga menegaskan pentingnya langkah cepat untuk mencegah kecelakaan yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan membahayakan para pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Di samping itu, Iswara juga menyoroti pentingnya penambahan lampu penerangan jalan umum di titik-titik jalan yang rusak, agar pengguna jalan dapat lebih waspada dan menghindari lubang yang ada.


Posting Komentar untuk " Kondisi Jalan Tantemak Acam Keselamatan Para Pengendara"