Ketapang,indometro.id
Rabu,(21/01/2026)
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, H. Achmad Sholeh, didampingi oleh Wakil Ketua, berlangsung dengan dihadiri oleh unsur FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya. Rapat ini membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Daerah. Raperda tersebut telah mendapatkan hasil evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Barat.
Delapan Raperda yang menjadi fokus dalam rapat ini meliputi:
Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045
Raperda tentang Pembentukan Desa Titi Sinar Menyuring
Raperda tentang Pembentukan Desa Kumpai Panjang
Raperda tentang Pembentukan Desa Sedawa
Raperda tentang Pembentukan Desa Danau Paket
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi terhadap delapan Raperda tersebut. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses legislasi, memastikan bahwa setiap Raperda mendapat pertimbangan yang matang sebelum diresmikan menjadi Peraturan Daerah. Pendapat akhir fraksi ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dan solusi inovatif bagi pembangunan dan pengembangan daerah Ketapang.
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Ketapang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya delapan Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai aspek kehidupan di Kabupaten Ketapang, baik dalam hal sosial, ekonomi, maupun pemerintahan desa.


Posting Komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD Ketapang"