Tebing Tinggi, Indometro.id -
Sebagai langkah dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Jumat malam (23/1/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu dilokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Sekira pukul 23.00 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AD (40) yang merupakan warga Perbaungan dari dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi satu plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20,25 gram, serta satu unit handphone", ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Senin (26/1).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari seseorang didaerah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Polres Tebing Tinggi Tangkap Warga Perbaungan Bawa Sabu 20,25 Gram "