BERAU, KALIMANTAN TIMUR_Proyek Pembangunan jalan Makam datu si panaik kecamatan teluk Bayur yang dikerjakan perusahaan CV. Arina jaya dengan total anggaran Rp.9.514.864.977.00. melalui dana APBD tahun 2025 gagal ditengah jalan alias tidak selesai sesuai kontrak.
Proyek tersebut seharusnya selesai di bulan Desember 2025, namun saat tim media masuk dikawasan pembangunan jalan tersebut pada 17 Januari 2026 terlihat sejumlah titik masi dikerjakan, termasuk pengecoran kiri kanan bahu jalan yang mencapai 168 meter.
pejabat pembuat komitmen(PPK) proyek jalan tersebut, Hendri Rukmana.ST, membenarkan.bahwa sesuai Perpres penyedia jasa(kontraktor)diberikan kesempatan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,
Namun demikian kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyek (konstruksi) tepat waktu khususnya mendekati akhir tahun anggaran tetap menghadapi sanksi administratif dan finansial yang serius berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia.
Adapun sanksi bagi kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan kata pak Hendri berupa sanksi Denda Keterlambatan (Finansial)
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan perubahannya), serta standar kontrak konstruksi, kontraktor wajib membayar denda keterlambatan dengan perhitungan 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Denda ini dihitung dari hari kalender keterlambatan dan langsung memotong pembayaran prestasi pekerjaan.
total denda bisa sangat besar jika keterlambatan mencapai puluhan hari,
Ada juga yang namanya sanksi Administratif (Pemberian Kesempatan atau Perpanjangan Waktu)
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan syarat, Penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan.
Jika keterlambatan melewati akhir tahun anggaran (31 Desember), pembayaran sisa pekerjaan dapat terancam atau harus disesuaikan dengan aturan pengelolaan keuangan negara.
Pemutusan Kontrak,jika kontraktor dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun sudah diberikan kesempatan, PPK berhak memutus kontrak secara sepihak dan Konsekuensinya, jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah,dan sisa Uang Muka wajib dilunasi oleh kontraktor.
Daftar Hitam (Blacklist) Kontraktor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selama 1-2 tahun karena wanprestasi atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Ini mengakibatkan perusahaan tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia.




Posting Komentar untuk " Pengerjaan Jalan Makam Datu Sipanaik Tidak Selesai Sesuai Kontrak, PHO Pun Di Tunda."