Reduce bounce ratesindo Ingkar Janji, PT.Tricitra Agri Perdana Di Duga Tidak Mengantongi Izin - Indometro Media

Ingkar Janji, PT.Tricitra Agri Perdana Di Duga Tidak Mengantongi Izin



Berau _ PT . TRICITRA AGRI PERDANA di duga melakukan aktivitas bongkar muat cangkang di dermaga kampung tabalar muara, kabupaten Berau, di duga tidak mengantongi izin dan juga perusahaan sudah melakukan Pelanggaran Hak Pekerja (Wanprestasi Ketenagakerjaan) dan Pelanggaran Hukum/Prosedur Ekspor (Ilegal Trading).


Pelanggaran Perjanjian Kerja / Wanprestasi Perusahaan yang mengubah kesepakatan (fee/hak karyawan) secara sepihak. Pelanggar perjanjian Ini adalah tindak perdata (Wanprestasi) dan ketenagakerjaan.


Ferdi (pengawas lapangan) yang bertanggung jawab mengurus bongkar muat di salah  satu perusahaan Trader atau Eksportir Cangkang Sawit yang terintegrasi dengan Logistik/Pelayaran,  mengeluhkan dan menuntut hak nya yang di duga sengaja tidak berikan oleh perusahaan setelah pekerjaan sudah rampung.


Berdasarkan keterangan Ferdi perusahaan beralasan tidak memberikan hak nya di karenakan kendala izin dari Syahbandar yang belum selesai, sedangkan terkait izin tersebut itu bukan urusan dan tangung jawab yang bersangkutan, dia hanya memiliki tugas mengawasi dan memastikan pekerjaan bongkar muat cangkang tersebut sampai di kapal tongkang pengangkut hinga siap berlayar.


Hal membuat saudara Ferdi merasa tipu dan di hianati oleh bosnya Dirut PT  TRICITRA ARGA PERDANA yang sudah menjajinkan setelah pemuatan sudah selesai,  yang bersangkutan merasa kecewa belum di berikan haknya denga alasan yang bukan menjadi tangung jawabnya,


hal ini sangat di sayangkan setelah bekerja keras dan sudah berjasa dalam pembukaan dan perintisan sehingga proses bongkar muat cangkang tersebut tersebut  berjalan lancar, sebagai penanggung jawab lapangan Ferdi memikul tanggung jawab yang besar dalam pekerjaan tersebut namun perusahaan tidak menepati janji memberikan hak nya seperti yang telah di janjikan sejak awal.


tindakan perusahaan seperti Ini merupakan tindakan Wanprestasi (Ingkar Janji): Perusahaan tidak menepati kesepakatan mengenai fee (komisi) yang dijanjikan setelah pekerjaan berhasil dilakukan.


Ini melanggar Pasal 1243 KUHPerdata, di mana pihak yang dirugikan berhak atas ganti rugi, biaya, dan bunga.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak: Penggantian karyawan secara sepihak setelah ia merintis usaha tanpa alasan yang sah menurut undang-undang adalah tindakan melawan hukum.


Pelanggaran Syarat Subjektif Perjanjian Jika janji tersebut adalah bagian dari kontrak lisan atau surat perintah kerja yang sah, maka melanggar Pasal 1320 KUHPerdata.


Sampai berita ini di naikan Dirut PT.Tricitra Arga Perdana Willy Richie Efendy belum memberikan tangapan terkait hal tersebut.

Posting Komentar untuk "Ingkar Janji, PT.Tricitra Agri Perdana Di Duga Tidak Mengantongi Izin"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?