Indometro.id // Merangin – viralnya pemberitaan indometro terkait dugaan insentif RT, LAD, LPM, Limas, dan Pegawai Syarak 6 bulan belum di bayar, namun kini ada laporan masyarakat terkait pekerjaan pisik tahun 2025 juga diduga mangkrak. Sabtu, 24 Jan 2026.
Insentif RT, LAD, LPM, Limas, Dan Pegawai Syarak Belum diduga belum di bayar, kini timbul lagi dugaan proyek ADD mangkrak di desa Kungkai. Dari papan informasi yang di dapat oleh indometro.id Pembangunan Balai Desa Kungkai, Dengan Volume: 1 Unit, sumber dana : ADD, dengan Anggaran : Rp. 37:430.000 ( Tiga Puluh tujuh juta, empat ratus tiga puluh ribu rupiah), tahun anggaran: APBDes 2025.
Informasi dari sumber yang dapat percaya mengatakan pada awak media ini kami heran di desa Kungkai, kok bisa gaji RT, LAD, LPM, Limas, Dan Pegawai Syarak tidak di bayar sampai 6 bulan, sedangkan kita lihat di desa lain tidak ada kendala atau masalah pembayaran insentif tersebut,
Kini juga kita lihat bangunan yang bersumber dari dana ADD sesuai papan informasi juga diduga mangkrak, sehingga timbul asumsi dugaan penggelapan dana tersebut oleh Kades Kungkai,.
Jika pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana (DD dan ADD) tidak tuntas dikerjakan, kepala Desa dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika kita lihat dari pelaturan perundang-undangan yang berlaku kepala desa dapat di kenakan sangsi teguran Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 28 ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai teguran lisan atau tertulis. Jika tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian sesuai dengan pasal 28 ayat (2).
Kepala desa juga dapat di kenakan sangsi berupa pemberhentian Jika kegagalan menyelesaikan pekerjaan fisik termasuk dalam kategori kelalaian atau pelanggaran kewenangan/kewajiban, BPD dapat mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada bupati/walikota sesuai dengan Permendagri No. 82 Tahun 2015 pasal 8.
Selain sangsi teguran dan pemberhentian kepala desa yang menyelewengkan dana desa Baik itu DD atau ADD juga dapat di kenakan penundaan atau Pemotongan Meskipun tidak secara langsung terhadap kepala desa, namun jika kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan terkait ADD, dapat dikenai penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai dengan PMK No. 130 Tahun 2023. Hal ini dapat berdampak pada alokasi dana desa di masa depan.
Jika kegagalan menyelesaikan pekerjaan fisik disebabkan oleh penyalahgunaan dana, korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya, kepala desa dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Tipikor.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Bukan Saja Insentif RT, Lembaga Lainya Tak Dibayar, Pekerjaan Pisik Juga Diduga Mangkrak."