Pringsewu, indometro.id - Di tengah gencarnya pemerintah memberantas mafia tanah, seorang warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, justru mengalami kejadian pilu. Sertifikat tanah miliknya yang diurus melalui program Prona tahun 2020 diduga dijadikan jaminan pinjaman koperasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik. Peristiwa ini terungkap pada 5 Desember 2025.
Warga tersebut, yang enggan identitasnya dipublikasikan, mengaku hingga kini tidak pernah menerima sertifikat tanah yang ia urus. Ia justru didatangi petugas koperasi yang menanyakan tunggakan pinjaman dengan jaminan sertifikat atas namanya.
“Dulu sertifikat dari program Prona sudah sempat jadi, tapi ada kesalahan. Saya kembalikan ke aparat pekon untuk diperbaiki. Setelah bertahun-tahun tidak ada kabar, saya malah didatangi penagih koperasi,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut. “Setahu saya sertifikat itu saja belum jadi, tapi kok bisa sudah dijadikan jaminan pinjaman?” katanya. Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada Kadus RT 5, Soim, yang menyatakan bahwa persoalan tersebut sedang diurus dan pemerintah pekon akan bertanggung jawab.
“Saya sudah tanya ke Pak Soim, kata beliau sudah disampaikan ke pemerintah pekon dan akan dicari solusi. Pemerintah pekon siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Namun, saat awak media mendatangi kediaman Soim, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons.
Sementara itu, Sekdes Sukoharjo III Barat, Adi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pemerintah pekon sudah melakukan penelusuran awal. Hasilnya, sertifikat atas nama S ternyata dijadikan jaminan pinjaman oleh seseorang bernama Darsinah, warga Pekon Siliwangi.
“Ini jadi pertanyaan besar. Bagaimana sertifikat warga Sukoharjo bisa berada di tangan warga pekon lain dan dijadikan jaminan pinjaman?” kata Adi. Ia menambahkan, berdasarkan keterangan Darsinah, sertifikat tersebut ia peroleh dari Subur, mantan kepala pekon Sriwungu.
Terkait kemungkinan keluarnya sertifikat tersebut dari BPN tanpa sepengetahuan pemilik, Adi menjelaskan bahwa sesuai SOP, sertifikat hanya bisa diambil oleh pemilik atau pihak yang diberi kuasa, yakni Pokmas.
“Kalau mau lebih detail, hubungi Yogi Ardiansah yang saat itu menjadi ketua Pokmas,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai nama koperasi yang menerima sertifikat tersebut, Adi mengaku tidak ingat. “Tanyakan ke saudara S atau Pak Kadus Soim, karena mereka yang punya kontak koperasinya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, ketua Pokmas dan Kadus RT 5 belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.(*)


Posting Komentar untuk "Warga Sukoharjo III Barat Kaget Sertifikat Tanah Program Prona Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi"